Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi membutuhkan dukungan dari Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dalam melakukan pembenahan dalam program Desa Membangun Indonesia.
"Silakan bersuara lantang, misalnya mendorong revisi UU Desa, PP 22, PP 47, saya akan dukung. Asalkan memang menjadi kebutuhan, silahkan suarakan. Suara Apdesi lebih penting," katanya dalam Forum Rembug Desa Nasional, sebagaimana dalam rilis yang diterima Bisnis.com, Selasa (15/12/2015).
Dia mengemukakan pelaksanaan Rembug Desa Nasional bertujuan untuk membangun komitmen semua pemangku kepentingan tentang Desa Membangun Indonesia. Semua pihak harus melakukan refleksi lebih jauh. Sebab faktanya angka kemiskinan masih cukup tinggi di desa.
"Kalau kemiskinan itu ada di kota, maka mereka itu umumnya adalah masyarakat desa yang melakukan urbanisasi ke kota. Pertanyaannya, apakah UU Desa sudah menunjukkan spirit dan mengjangkau itu semua? Ini perlu dipikirkan".
Marwan membuka ruang seluas-luasnya kepada para perangkat desa untuk beran dan lantang menyuarakan aspirasinya termasuk menyerukan pembenahan terhadap regulasi, baik revisi UU Desa, PP 22 tentang Desa ataupun Permendesa yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa.
“Silakan evaluasi UU dan PP Desa, apakah layak direvisi , silakan suarakan," ujarnya.