Bisnis.com, JAKARTA - Crown Group Holdings, perusahaan pengembang yang berbasis di Sydney tengah gencar menjaring konsumen di luar Australia untuk proyek yang akan diluncurkan pada Mei 2016 mendatang.
Direktur Sales & Marketing Crown, Roy Marcellus, mengatakan peraturan kepemilikan properti bagi warga negara asing (WNA) cukup atraktif. "Di Australia cukup bayar komitmen 10% [harga properti], habis itu gak nyicil. Mereka baru bayar lagi setelah [proyek] dibangun," ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (15/12/2015).
Dia mengatakan dana komitmen itu pun tidak masuk ke kantong pengembang. Dana tersebut akan disimpan di kantor notaris. Dengan kata lain, pengembang di Australia tidak menggunakan uang muka konsumen sebagai modal pembangunan proyek properti layaknya di Indonesia.
Setelah proyek rampung, konsumen bisa melunasi apartemen baik lewat cara tunai maupun pinjaman perbankan. Roy menyebut, konsumen bisa mendapat pinjaman dari perbankan Australia dengan bunga 4,7%-4,8% dalam jangka 30 tahun.
Sementara itu, imbal hasil dari sewa apartemen di Australia rata-rata mencapai 5% dari harga properti. Dengan kata lain, pemilik properti masih mendapat margin jika menyewakan propertinya. "Dan banyak orang Indonesia yang baru tahu dan mereka antusias," ujarnya.
Kendati terbilang longgar, pemilikan properti oleh orang asing dibatasi. Marcell menyebut, pengembang hanya boleh menjual 30% dari total unit kepada orang asing sedangkan sisanya harus dijual untuk warga lokal.
Di Indonesia, Crown cukup sukses mendulang pendapatan penjualan. Sebelumnya, penjualan apartemen Infinity by Crown di Indonesia mencapai Rp400 miliar atau berkontribusi 10,52% terhadap total penjualan sebesar Rp3,8 triliun.