Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis.com, JEMBER - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jember, Jawa Timur, segera menyosialisasikan upah minimum kabupaten 2016 sebesar Rp1,63 juta kepada perusahaan setempat.

"Kami akan melakukan sosialisasi mulai pekan depan kepada sejumlah perusahaan terkait dengan UMK 2016 sehingga seluruh perusahaan bisa langsung membayar upah karyawannya pada 1 Januari 2016," kata Kepala Disnakertrans Jember Ahmad Hariyadi di Jember, Sabtu (12/12/2015).

Disnakertrans Jember awalnya keberatan dengan penetapan UMK 2016 yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur sebesar Rp1.629.000 karena UMK yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten sebesar Rp1,6 juta.

"Atas penetapan UMK yang melebihi usulan itu, kami langsung menggelar rapat Dewan Pengupahan Kabupaten dengan mengundang perwakilan perusahaan. Sejumlah perusahaan dan pekerja menyetujui UMK itu, sehingga kami segera melakukan sosialisasi UMK kepada perusahaan," paparnya.

Menurut dia, Disnakertrans akan mengiriman surat edaran kepada seluruh perusahaan di Jember tentang UMK 2016 sebesar Rp1.629.000, sehingga pengusaha bisa membayar upah tersebut pada Januari 2016.

Sejauh ini, lanjut dia, banyak perusahaan yang belum bisa membayar upah karyawannya sesuai dengan UMK tahun 2015 sebesar Rp1.460.500, bahkan jumlahnya mencapai 60% dari total perusahaan sekitar 1.000 perusahaan di Jember.

"Kalau harus dipaksakan untuk membayar upah sesuai dengan UMK tahun 2016, maka banyak perusahaan yang keberatan dan gulung tikar, sehingga perusahaan memberikan upah sesuai kemampuan keuangan perusahaan dan disetujui oleh karyawan setempat," katanya.

Disnakertrans Jember, lanjut dia, menerima pemberitahuan terkait dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 16 orang di Pabrik Semen Puger karena perusahaan tidak mampu membayar karyawan sesuai UMK.

"Mudah-mudahan tidak ada perusahaan yang melakukan PHK kepada karyawannya pada saat penerapan UMK tahun depan," ujarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper