Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian menyatakan seluruh kementerian dan lembaga terkait telah menyetujui Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Industri diajukan ke presiden untuk disahkan.
Syarif Hidayat, Sekretaris Jenderal Kemenperin, mengatakan seluruh pejabsat eselon I dan menteri terkait seperti Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional, Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Perdagangan akan segera menandatangani RPP tentang Kawasan Industri.
“Di level eselon I seluruhnya sudah sepakat atas draf RPP ini, tinggal ditandatangani seluruh menteri kemudian diajukan ke presiden. Draf ini sudah final, seluruh menteri tidak ada masalah dengan substansinya,” katanya kepada Bisnis, Selasa (8/12/2015).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri Kemenperin Imam Haryono mengatakan hal mendasar dalam RPP Kawasan Industri adalah pengembalian fungsi prakarsa pemerintah dalam pembangunan kawasan industri.
Kelak pemerintah dapat membangun kawasan industri melalui BUMN, BUMD serta Badan Layanan Umum. Fungsi ini serupa dengan regulasi terdahulu yakni Permendagri No. 5/1974 di mana kawasan industri hanya dapat dimiliki dan dikelola oleh BUMN/BUMD.
Akibat sejumlah revisi peraturan yang menghapus wewenang membangun kawasan industri oleh pemerintah, saat ini porsi pemerintah dalam pengelolaan kawasan industri hanya 6%, kalah jauh dari Malaysia 78%, Jepang 85%, Korea Selatan 70%, Taiwan 90%, Singapura 85% dan lainnya.
“Porsi pengelolaan kawasan oleh swasta yang begitu besar menyulitkan pemerintah mendorong persebaran kawasan ke luar Jawa. Melalui rancangan peraturan ini diharapkan porsi pengelolaan pemerintah dapat mencapai 50%,” tuturnya.
Sanny Iskandar, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI), mengatakan dalam draf RPP Kawasan Industri ini, industri di dalam kawasan akan mendapat tambahan pengecualian izin yakni perizinan lingkungan dan analisis dampak lalu lintas.
“Kebijakan pemerintah pusat semakin pro investasi, tinggal konsistensi dan kepastian hukum dalam petunjuk pelaksana dan teknis. Sering kali timbul kendala dalam pelaksanaannya oleh instansi-instansi terkait serta peraturan daerah,” tuturnya.
Oleh karena itu, setelah rancangan peraturan ini disahkan, pemerintah pusat harus mengawal peraturan turunan di daerah dan lembaga terkait agar tidak terjadi duplikasi, tumpang tindih, dan kontradiksi. Hal ini untuk menjaga kepercayaan dunia usaha dalam berinvestasi.