Bisnis.com, SEMARANG—Pelaku industri padat karya mengakui paket kebijakan ekonomi dari pemerintah dari awal hingga tahap VII belum begitu dirasakan di tingkat daerah lantaran pengaruh perlambatan ekonomi.
Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Semarang Agung Wahono mengatakan pemerintah berupaya meringankan beban pelaku usaha mulai dari diskon listrik hingga 30%, perizinan yang dipermudah, insentif pajak dan sejumlah kebijakan lain dengan tujuan untuk mendongkrak roda perekonomian Indonesia.
“Saya kira [paket kebijakan ekonomi] bagus. Tapi, belum mengena di daerah,” ujar Agung, Senin (7/12/2015).
Menurutnya, paket ekonomi tahap VII belum menyentuh level yang paling mendasar bagi industri padat karya. Dia mengatakan insentif pajak penghasilan (PPh 21) dan insentif pajak bagi industri padat karya diberikan untuk mengindari pemutusan hubungan kerja secara masif.
Namun, lanjutnya, perusahaan yang memenuhi persyaratan dengan karyawan minimal 5.000 orang, jumlahnya tidak terlalu banyak atau hanya sekitar 30%. Ditambah, perusahaan itu harus berorientasi ekspor minimal 50% dari hasil produksi.
“Jadi, persyaratan itu hanya beberapa saja perusahaan yang menikmatinya,” katanya.
Agung mengatakan kontribusi karyawan dalam sebuah perusahaan hanya 10% dari biaya produksi. Adapun, sumbangsih terbesar yang mendongkrak biaya produksi berasal dari bahan baku dan listrik.
Dengan kondisi itu, pihaknya meminta kepada pemerintah untuk segera mengeluarkan paket kebijakan ekonomi yang menyentuh level menengah ke bawah, sehingga dampak positifnya bisa dirasakan oleh semua kalangan.
Di samping mengeluarkan paket kebijakan ekonomi, lanjutnya, mestinya pemerintah dapat mengendalikan harga komoditas pangan di setiap daerah. Jika tidak, inflasi yang terjadi di daerah dapat mempengaruhi penurunan daya beli masyarakat.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Jawa Tengah Frans Kongi mengatakan sejumlah paket ekonomi dari pemerintah saat ini belum berpengaruh dalam waktu dekat.
Pihaknya juga mengkritisi pemerintah daerah belum menerapkan paket kebijakan ekonomi perihal PP No.78/2015 tentang Pengupahan.