Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Implementasi UU Jaminan Produk Halal Dikhawatirkan Picu Masalah Baru

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia menyatakan Undang-undang No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal yang berlaku pada 2019 dan bersifat mandatory setidaknya akan menimbulkan tiga permasalahan.

Haryadi B. Sukamdani, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), mengatakan pihaknya secara resmi telah memberikan usulan sertifikasi halal tidak dilakukan secara mandatory melainkan voluntary.

“Kami telah mengajukan posisi. Pertama, karena bersifat mandatory akan menimbulkan biaya besar yang ditanggung pengusaha. Tidak semua pengusaha sanggup membiayai sertifikasi ini,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (6/12/2015).

Kedua, karena dipaksakan, UU ini akan menimbulkan praktek pemalsuan sertifikat. Ketiga, akan ada aksi kriminalisasi bagi pengusaha yang tidak sanggup menerapkan sertifikasi halal. Sejumlah oknum akan mengambil keuntungan secara pribadi.

Dikeluarkannya undang-undang ini, lanjutnya, sarat dengan muatan politik tanpa melihat perkembangan dunia usaha di Indonesia. Karena UU ini telah disahkan, maka Apindo akan memantau perkembangan pelaksanaan sertifikasi halal.

Setelah UU ini efektif berlaku pada 2019, Apindo akan mengevaluasi regulasi tersebut. Jika hasil evaluasi kontraproduktif, maka UU ini harus ditinjau dan direvisi. Pasal, tidak ada satu negara pun di dunia yang menerapkan sertifikasi halal secara mandatory.

“Di negara manapun sertifikasi halal adalah voluntary tidak ada mandatory. Untuk mengusulkan revisi saat ini sangat sulit, hitung-hitungan politiknya sulit, karena belum berlaku. Ibaratnya sekarang belum injured ,” katanya.

Kendati demikian, masih ada celah untuk mengrevisi UU ini, yakni melalui inisiatif pemerintah. Seharusnya revisi UU tidak perlu menunggu hingga timbulnya kerugian pada dunia usaha Indonesia.

Sebelumnya, penentangan terhadap UU Jaminan Produk Halal juga didengungkan oleh Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi). Pasalnya, UU tersebut berpotensi mematikan pertumbuhan industri kelas menengah dan kecil.

Adhi S. Lukman, Ketua Umum Gapmmi, mengatakan regulasi yang harus berlaku lima tahun setelah diundangkan tersebut sulit dipenuhi oleh usaha kecil menengah seiring dengan kemampuan finansial yang terbatas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper