Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menunjuk dan mengarahkan PT Perikanan Nusantara (Perinus) dan Perum Perikanan Indonesia (Perindo) untuk menjadi semacam Badan Urusan Logistik (Bulog) bagi sektor perikanan di Tanah Air.
"Saya ingin hidupkan kembali perusahaan BUMN. Untuk apa melihat perusahaan lain kalau di sini ada Perinus dan Perindo untuk dijadikan bulognya perikanan Indonesia," kata Susi Pudjiastuti dalam rilis berita KKP yang diterima di Jakarta, Selasa (1/12/2015).
Dia mengemukakan pihaknya menaruh amanat kepada keduanya untuk dapat menyerap hasil perikanan dari para nelayan seluruh Indonesia layaknya Perum Bulog yang selama ini menyerap beras dari para petani.
Menteri Susi menjelaskan Perinus dan Perindo dapat memulai tugasnya dengan membantu untuk proses penampungan terlebih dahulu, bukan mengolah. Meski begitu, KKP juga tetap memantau kecukupan pasokan di Indonesia dengan jumlah ekspor ke luar negeri.
Selain itu, Menteri Susi menginginkan tetap adanya kemajuan kinerja ekspor produk perikanan Indonesia. "Perinus dan Perindo membantu dulu untuk menampung, tidak mengolah. Tetapi kalau ekspornya tetap harus ada progress. Harus ada margin yang cukup," kata Susi Pudjiastuti.
Sebagai langkah awal, Menteri Kelautan dan Perikanan meminta kedua perusahaan tersebut untuk dapat menginventarisasi data aset yang dapat digunakan untuk menunjang tugasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron meminta pemerintah memperkuat Perum Bulog dengan mengintegrasikan BUMN tersebut dalam Badan Ketahanan Pangan Nasional yang pembentukannya telah diamanatkan dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Menurut Herman di Jakarta, Minggu (29/11), pemerintah tidak perlu membuat lembaga baru untuk pembentukan Badan Ketahanan Pangan Nasional, cukup 'menaikkan kelas' Bulog menjadi Badan Ketahanan Pangan, sehingga perusahaan negara tersebut bisa lebih leluasa dalam menstabilkan harga pangan.
"Integrasi Bulog dalam Badan Ketahanan Pangan, bukan hanya sebagai operator, namun juga pengambil kebijakan pangan sesuai dengan kewenangan yang diberikan," katanya.
Herman menyatakan pembentukan Badan Ketahanan Pangan Nasional sejalan dengan amanat UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengenai pembentukan badan otoritas pangan (BOP).