Bisnis.com, JAKARTA—Direktur Utama PO Siliwangi Antar Nusa (SAN) Kurnia Lesani Adnan meminta pemerintah daerah untuk menerapkan aturan mengenai angkutan darat yang tidak tumpang tindih dengan undang-undang. Permintaannya itu dipicu empat unit bus milik PO SAN yang ditilang oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta karena ditengarai tidak memiliki surat izin usaha.
Setelah menempuh jalur hukum, diputuskan pada Jumat (27/11/2015) bahwa PO SAN tidak terbukti melanggar karena perizinan bus antarkota antarprovinsi terdapat di Kementerian Perhubungan. Dia menyatakan PO SAN mempunyai izin yang resmi dan kartu pengawas (KPS) dari Kemenhub.
“Surat pengawasan [KPS] bus yang ditahan akhirnya dikembalikan karena di sidang kita menang. Kasus seperti ini banyak terjadi,” katanya, Senin (30/11/2015).
Pengacara PO SAN Fajar Marpaung menjelaskan pada awalnya Dishub DKI Jakarta menilang empat unit bus yang melayani rute ke Sumatra itu berdasarkan Perda 12/2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Sungai dan Danau Serta Penyeberangan di Provinsi DKI Jakarta.
“Itu sudah tidak berlaku lagi, karena dasar hukumnya pasal yang mengatur [bus AKAP] pada Perda 12/2003 itu sudah dicabut dan dibatalkan pada 2014,” ucapnya.