Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Izin Menhub Jonan Belum Terbit, Pesawat Baru Pemkab Mimika Parkir di Singapura

Meski sudah memiliki pesawat sendiri, Pemkab Mimika belum bisa menggunakannya bahkan terpaksa memarkir pesawat itu di Singapura karena belum bisa masuk Indonesia.
Ilustrasi/cessna.txtav.com
Ilustrasi/cessna.txtav.com

Bisnis.com, TIMIKA -- Meski sudah memiliki pesawat sendiri, Pemkab Mimika belum bisa menggunakannya bahkan terpaksa memarkir pesawat itu di Singapura karena belum bisa masuk Indonesia.

Pesawat Cessna Grand Caravan milik Pemkab Mimika, Papua, yang baru dibeli dari Amerika Serikat sudah sebulan parkir di Singapura lantaran Menteri Perhubungan Ignatius Jonan belum menerbitkan surat izin pengadaan untuk bisa masuk Indonesia.

Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Mimika John Rettob, Senin (30/11/2015), mengatakan semua persyaratan yang dibutuhkan untuk pengadaan pesawat tersebut sudah dipenuhi Pemkab.

"Syarat yang diminta sudah dipenuhi yaitu pilot dan enginer harus berkewarganegaraan Indonesia. Kami sudah siapkan dua orang pilot Indonesia. Asuransi pesawat sudah dibayar sejak 9 September. Presentasi di Kemenhub sudah dilakukan pada 15 Oktober. Kami sudah ajukan permohonan ke Menhub sejak 2 Oktober. Semua syarat yang diminta sudah dipenuhi, tapi surat izin dari Menhub belum juga diterbitkan," jelas John.

Buntut keterlambatan perizinan tersebut, katanya, Pemkab Mimika dan PT Asian One Air selaku perusahaan yang ditunjuk untuk mengoperasikan pesawat itu mengalami kerugian besar.

Terhitung sejak 1 November 2015, katanya, pesawat sudah tiba di Singapura. Pemkab Mimika dan perusahaan operator harus mengeluarkan biaya ekstra sebesar hampir Rp18 juta per hari untuk membayar sewa hanggar di Singapura.

"Sudah hampir satu bulan pesawat ini parkir di Singapura dan kita harus mengeluarkan biaya ekstra untuk sewa hanggar. Kalau memang masih ada syarat yang harus kami penuhi, seharusnya Kemenhub menjawab surat yang kami ajukan dengan menjelaskan apa-apa yang harus dipenuhi," ujarnya kecewa.

Lantaran merasa tidak jelas dengan kebijakan Kemenhub, Pemkab Mimika berencana datang menemui Menhub Ignatius Jonan di Jakarta.

"Kalau sampai minggu ini tidak juga ada jawaban dari Kemenhub, kami bersama Bupati Mimika akan ke Jakarta untuk menemui Menhub. Kami juga meminta bantuan Staf Khusus Presiden (Lenius Kogoya) untuk membantu menyelesaikan masalah ini," jelas John.

John mengatakan surat yang dibutuhkan untuk diterbitkan oleh Menhub dalam hal pengadaan pesawat tersebut yakni surat izin pengadaan untuk melaksanakan sertifikasi registrasi dan sertifikasi airborne.

"Pesawat ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat Mimika untuk menunjang kelancaran arus transportasi ke wilayah pedalaman yang memang hingga kini tidak bisa dilayani dengan moda transportasi lain," tuturnya.

John juga mengeluhkan banyaknya aturan yang diterbitkan Kemenhub di era kepemimpinan Menhub Ignatius Jonan yang justru dinilai tidak standar.

Padahal sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 tahun 2004, permintaan operator untuk memasukkan pesawat ke Indonesia sudah harus dijawab oleh Kemenhub dalam waktu 14 hari sejak surat permintaan diajukan.

Namun dalam kenyataannya, katanya, peraturan tersebut terkesan dikesampingkan karena surat sudah diajukan oleh Pemkab Mimika melalui PT Asian One Air sejak 2 Oktober 2015 namun hingga kini izin yang diharapkan terbit belum juga direalisasikan.

Selain membeli satu unit pesawat Cessna Grand Caravan, Pemkab Mimika tahun ini juga membeli sebuah helikopter Airbus untuk melayani transportasi masyarakat dan petugas pemerintah di wilayah pedalaman.

Helikopter tersebut sudah selesai dirakit di Malaysia dan dalam waktu dekat segera diterbangkan ke Indonesia.

Untuk pengadaan pesawat dan helikopter tersebut, Pemkab Mimika menggelontorkan anggaran sebesar Rp85 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper