Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ombudsman Terbitkan Rekomendasi Soal Kawasan Hutan di Sumsel

Ombudsman menerbitkan rekomendasi kepada Kementerian lingkungan hidup soal kawasan hutan di Sumsel
Ombudsman. /Bisnis.com
Ombudsman. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Ombudsman menerbitkan rekomendasi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk merevisi Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan No. 822/Menhut-II/2013 dan No. 866/Menhut-II/2014 tentang Perubahan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, dan Perubahan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan di Provinsi Sumatera Selatan.

Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana mengatakan penerbitan SK tersebut dinilai mengandung unsur maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam bentuk pengabaian Rekomendasi Hasil Tim Terpadu sesuai ketentuan PP No. 10/2010 jo. PP No. 60/2012, sehingga mengakibatkan terhentinya proses penyelenggaraan pelayanan publik dan ketidakpastian hukum.

Dia menjelaskan kegiatan pengukuhan kawasan hutan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas kawasan hutan bagi masyarakat dan dunia usaha.

"Khususnya terkait perizinan investasi, pelayanan administrasi pertanahan dan perbankan serta pelayanan administrasi pemerintahan lainnya terhadap hak-hak warga masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (26/11/2015).  

Danang menuturkan selain tertuju kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, rekomendasi tersebut juga disampaikan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Gubernur Sumatera Selatan, Bupati Musi Banyuasin, Kepala Kanwil BPN Sumatera Selatan, dan Kepala Kantor Pertanahan Musi Banyuasin.

Selama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum menerbitkan Keputusan tentang Kawasaan Hutan di Provinsi Sumatera Selatan yang baru, lanjutnya, kementerian dan lembaga tersebut agar tetap menyelenggarakan pelayanan publik bidang perizinan dan pertanahan atau kawasan sesuai kewenangan masing-masing.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga direkomendasikan untuk terus melanjutkan proses revisi Rencana Tata RUang Wilayah Provinsi dengan menunjuk wilayah Dangku II sebagai holding zone, selama belum diterbitkan Revisi SK Menhut No. 822/Menhut-II/2013 dan No. 866/Menhut-II/2014 dan melakukan penertiban pendataan penggunaan ruang di wilayah Provinsi Sumsel, terutama wilayah transmigrasi dan izin lokasi yang diberikan kepada perusahaan.

Sesuai dengan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, rekomendasi ini wajib dilaksanakan dan melaporkan pelaksanaannya kepada Ombudsman dalam waktu paling lama 60 hari sejak diterimanya Rekomendasi ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper