Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Usulkan Sanki Bagi Pemerintah yang "Lelet" Bentuk Lembaga Khusus

Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan akan mengajukan penetapan sanksi khusus bagi pemerintah yang terlambat mengeksekusi amanah undang-undang yang berupa pembentukan lebadan tertentu.
DPR/Antara
DPR/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan akan mengajukan penetapan sanksi khusus bagi pemerintah yang terlambat mengeksekusi amanah undang-undang yang berupa pembentukan badan tertentu.

Pengajuan ini dilatarbelakangi oleh terlambatnya pemerintah membentuk Badan Pangan Nasional (BPN) dan Badan Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan yang masing-masing seharusnya terbentuk pada 17 November dan 6 Agustus lalu.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron mengatakan DPR menyayangkan sikap pemerintah yang cenderung mengabaikan pembentukan badan-badan tersebut, bahkan belum menyelesaikan Peraturan Presiden (Perpres) yang diamahkan UU sebagai payung hukumnya.

“Dalam waktu dekat kami akan segera membahas sanksi apa yang mungkin bisa ditetapkan karena sikap pemerintah itu telah melanggar undang-undang. Kami akan ajukan segera pembahasan sanksinya pada rapat paripurna terdekat,” kata Herman saat dihubungiSelasa (24/11/2015).

Herman mencatat sedikitnya ada dua badan yang diamanahkan undang-undang yang berkaitan dengan kementerian yang merupakan mitra Komisi IV, tetapi belum diwujudkan oleh pemerintah. Keduanya yaitu Badan Pangan Nasional dan Badan Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Badan Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan merupakan amanah dari UU 18/2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang ditandatangani pemerintah pada 6 Agustus 2013.

Pembentukan BPN merupakan amanah UU 18/2012 tentang Pangan, yang dipatok dapat terbentuk dalam masa 3 tahun sejak regulasi tersebut diundangkan, yaitu 16 November 2015. Pembentukan BPN tertuang pada pasal 126-129 beleid tersebut.

Pasal 126 UU tersebut menyatakan dalam hal mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan nasional, dibentuk lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab pada Presiden.

Dalam Pasal 129, disebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja lembaga pemerintah di bidang pangan tersebut diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres).

“Keterlambatan itu melanggar undang-undang, tentu harus ada sanksinya. Nanti DPR akan merumuskan dan dijadikan konklusi sehingga tidak lagi terjadi pengabaian terhadap hasil keputusan yang dituangkan dalam undang-undang,” kata Herman.

Pengamat Pertanian Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) yang juga merupakan anggota tim Pokja ahli pembentukan draf Perpres Badan Pangan Nasional menyampaikan memang pembentukan badan negara yang diamanah UU terkesan tidak mendesak karena tidak ada sanksi yang diberlakukan.

Apalagi, tenggat waktu pembentukan badan-badan tersebut tiba saat pemerintahan Presiden Joko Widodo yang memiliki semangat merampingkan birokrasi negara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dara Aziliya
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper