Bisnis.com, JAKARTA - Pengembang apartemen Signature Park mendukung pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun yang berbadan hukum dan mendapat izin usaha dari pemerintah daerah.
Kepala Divisi Hukum PT Tiara Sakti Mandiri Tommy Fahrizal selaku pengembang apartemen mengatakan rapat anggota (RUA) pemilik dan penghuni apartemen direncanakan paling lambat pada Januari 2016 untuk menentukan PPPSRS definitif.
"Berdasarkan amanat UU Nomor 20 Tahun 2011, PT Tiara Sakti Mandiri mempunyai itikad baik untuk memfasilitasi terbentuknya PPPSRS Signature Park yang berbadan hukum dan mendapatkan izin usaha dari Pemprov DKI Jakarta. Saat ini PPPSRS yang ada bersifat sementara," kata Tommy dalam siaran pers, Minggu (22/11/2015).
Dalam Pasal 74 Ayat (1) UU tentang Rumah Susun mewajibkan pemilik rumah susun membentuk PPPSRS berbadan hukum yang bertugas mengurus kepentingan para pemilik dan penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan bersama secara proporsional dengan pemilik lainnya.
Tommy menambahkan semua pihak perlu memahami regulasi apartemen agar tidak terjadi kekeliruan persepsi di kalangan masyarakat dalam pembentukan organisasi ini. Ia juga tidak menginginkan adanya oknum yang membangun opini bahwa pengembang ingin menguasaj pengelolaan apartemen dengan berusaha mencegah pembentukan PPPSRS definitif.
"PT Tiara Sakti Mandiri tidak menghendaki terjadinya keresahan, ketidaknyamanan dan terganggunya nilai investasi para pemilik dan penghuni apartemen," jelasTommy.
Dalam pasal 76 UU Rumah Susun disebutkan tata cara mengurus kepentingan terkait hak dan kewajjban para pemilik dan penghuni serta pengembang dan badan pengelola diatur salam Anggaran Dasar dan Rumah Tangga PPPSRS.