Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Infrastruktur Daerah: Dana Alokasi Khusus 2016 Naik Dua Kali Lipat

Pemerintah meningkatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2016 dua kali lipat menjadi Rp 55,3 triliun, dari alokasi tahun 2015 sebesar Rp27,1 triliun.
Perbaikan jalan
Perbaikan jalan

Bisnis.com, JAKARTA— Pemerintah meningkatkan Dana Alokasi Khusus (DAK)  2016 dua kali lipat menjadi Rp 55,3 triliun, dari alokasi tahun 2015 sebesar Rp27,1 triliun.

DAK ini diprioritaskan untuk kebutuhan daerah tertinggal, perbatasan, terluar, terpencil, kepulauan dan pasca bencana.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Taufik Widjoyono menyatakan pada tahun 2016 terdapat peningkatan alokasi DAK hingga dua kali lipat dibanding tahun 2015.

Oleh sebab itu agar efektif, perlu disinkronkan antara program daerah dengan program nasional guna memaksimalkan manfaatnya demi kepentingan masyarakat.

"Kegiatan yang dikerjakan berdasarkan usulan yang telah masuk. Jika tidak akan menjadi pertanyaan pihak pemeriksa kenapa yang dilaksanakan di luar yang diusulkan," tuturnya, seperti dikutip dari keterangan resmi, Jumat (20/11/2015)

Menurutnya, penggunaan dana DAK disesuaikan dengan proposal yang masuk dari Gubernur, Bupati atau Walikota.Usulan DAK yang sesuai dengan proposal yang diajukan dan dialokasikan menjadi 3 jenis kategori yakni Reguler, Afirmasi dan Infrastruktur Publik, serta sasaran prioritas disesuaikan dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Sementara dari usulan DAK- 2016 yang masuk besarannya mencapai sekitar Rp 168,7 Triliun. Porsi (usulan) terbesar ada pada subbidang jalan (115 ,9 T) guna keperluan peningkatan kemantapan jalan provinsi (71,8%), jalan kabupaten/ Kota (61,2%) serta peningkatan jalan strategis daerah termasuk jalan lungkungan/desa.

Disisi lain, Bappenas menyebutkan Pada DAK tahun 2016, dilakukan penyusutan dari 14 bidang (RKP 2015) menjadi 11 bidang. Hal itu bertujuan agar lebih fokus, tidak tumpang tindih dan mengoptimalkan pencapaian outcome (Nawacita dan RPJMN 2015 - 2019).

Sementara itu menyikapi progres pelaksanaan DAK Tahun 2015, Sekjen PUPR mendorong pemerintah daerah untuk menyampaikan laporan pelaksanaannya.

Pasalnya laporan yang masuk melalui sistem evaluasi dan monitoring (e-monev) yang dipantau Kementerian PUPR masih sedikit, jauh dari target. Menurut catatan progres fisik dari kegiatan proyek yang terpantau sampai saat ini baru sekitar 33% dan proges keuangan 40 %.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Deandra Syarizka
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper