Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sepanjang Januari-November, 5.257 Orang TKI Jatim Dideportasi

Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Timur menyatakan 5.257 tenaga kerja Indonesia (TKI) asal provinsi itu dipulangkan atau deportasi dari negara tempatnya bekerja sepanjang Januari-November 2015.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, SURABAYA - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Timur menyatakan 5.257 tenaga kerja Indonesia (TKI) asal provinsi itu dipulangkan atau deportasi dari negara tempatnya bekerja sepanjang Januari-November 2015.

Jumlah ini termasuk 57 orang TKI asal Jatim yang dideportasi dari Malaysia pada pertengahan November ini.

Kepala Disnakertransduk Sukardo mengatakan TKI tersebut dideportasi lantaran tidak memiliki izin bekerja alias ilegal selama bekerja di Malaysia.

“Setiap 10 hari, ada saja TKI ilegal yang datang di kantor ini. Selanjutnya mereka dipulangkan ke daerahnya masing-masing,” ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima Bisnis.com, Kamis (19/11/2015).

Dia menjelaskan puluhan TKI itu berasal dari sejumlah wilayah di Jawa Timur seperti Madura, Tuban, Lamongan, dan beberapa daerah lain.

Mereka kemudian dipulangkan ke kampung halaman masing-masing menggunakan bus Pemkot Surabaya.

“Jumlah ini kemungkinan akan bertambah karena setiap bulan selalu saja ada TKI ilegal asal Jatim yang dideportasi,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper