Bisnis.com, SURABAYA - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Timur menyatakan 5.257 tenaga kerja Indonesia (TKI) asal provinsi itu dipulangkan atau deportasi dari negara tempatnya bekerja sepanjang Januari-November 2015.
Jumlah ini termasuk 57 orang TKI asal Jatim yang dideportasi dari Malaysia pada pertengahan November ini.
Kepala Disnakertransduk Sukardo mengatakan TKI tersebut dideportasi lantaran tidak memiliki izin bekerja alias ilegal selama bekerja di Malaysia.
“Setiap 10 hari, ada saja TKI ilegal yang datang di kantor ini. Selanjutnya mereka dipulangkan ke daerahnya masing-masing,” ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima Bisnis.com, Kamis (19/11/2015).
Dia menjelaskan puluhan TKI itu berasal dari sejumlah wilayah di Jawa Timur seperti Madura, Tuban, Lamongan, dan beberapa daerah lain.
Mereka kemudian dipulangkan ke kampung halaman masing-masing menggunakan bus Pemkot Surabaya.
“Jumlah ini kemungkinan akan bertambah karena setiap bulan selalu saja ada TKI ilegal asal Jatim yang dideportasi,” katanya.