Bisnis.com, Jakarta--Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan telah menyurati Kepala Kepolisian Republik Indonesia pada pekan ini yang meminta penindakan terhadap ojek yang berbasis aplikasi.
Dia menegaskan sepeda motor bukanlah alat transportasi umum sesuai dengan Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Saya sudah kirim ke Kapolri untuk ditertibkan sesuai dengan UU LLAJ. (kirimnya) Barusan kok. Sepeda motor tidak pernah diterima sebagai kendaraan umum. Kalau sepeda motornya roda empat mungkin bisa, katanya, Kamis (12/11/2015).
Namun, Mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia tak berkeberatan dengan keberadaan ojek pangkalan. Alasannya, ojek pangkalan tidak berbentuk badan usaha sehingga nilainya lebih kepada ride sharing.
Itu tidak dalam bentuk badan usaha ya private to private saja, kayak Anda numpang mobil saya, Anda saya minta tukar uang bensin,"" ucapnya.
Sebelumnya, Kemenhub mengeluarkan angka jumlah pengemudi ojek yang menggunakan aplikasi telah mencapai 20.000 orang, tersebar di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, dan kota-kota besar lainnya.
Saat ini, transportasi umum di Indonesia mulai diwarnai dengan kehadiran aplikasi yang menhubungkan pengguna jasa dan pemilik jasa seperti Uber Taxi, Go-Jek beserta berbagai pilihan layananannya, GrabTaxi, Blu-Jek, Lady-Jek, dan Uber-Jek.
Jonan juga mengomentari hadirnya aplikasi Uber yang dimanfaatkan oleh pemilik mobil untuk mengambil penumpang. Menurutnya, mobil dengan aplikasi Uber harus melewati uji kendaraan atau kir. Soal warna pelat, urusan belakangan.