Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Properti: Segmen Atas Tunggu Regulasi Pajak Baru

Satu pelaku usaha properti berpendapat seretnya penjualan properti segmen menengah ke atas disebabkan pasar yang menunggu kepastian regulasi perpajakan, terutama penetapan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM yang baru.n
Proyek rumah mewah./Ilustrasi-Bisnis.com
Proyek rumah mewah./Ilustrasi-Bisnis.com

Bisnis.com, TANGERANG—Satu pelaku usaha properti berpendapat seretnya penjualan properti segmen menengah ke atas disebabkan pasar yang menunggu kepastian regulasi perpajakan, terutama penetapan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM yang baru.

Direktur Marketing PT Sutera Agung Properti Boy Noviyandi mengatakan, penjualan apartemen Saumata di kawasan Alam Sutera, Tangerang sudah mencapai 90%.

Hunian yang menyasar kelas atas ini terdiri dari empat tipe, 2 kamar tidur seluas 124 m2-127 m2, 3 kamar tidur dengan luasan 159 m2-161 m2, loft (tingkat) sebesar 191 m2 – 208 m2, dan unit griya tawang dengan luasan 206 m2-260 m2.

Sebetulnya, seluruh unit bisa segera terserap habis. Namun, rata-rata calon pembeli untuk tipe loft dan griya tawang menunggu transaksi hingga tahun depan karena menyesuaikan dengan kepastian instrumen pajak.

Adapun jumlah keseluruhan pajak properti mencapai 35%, yang terdiri dari PPnBM sebesar 20%, Pajak Penjualan (PPN) 10%, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai 5%. Dengan estimasi harga tipe loft Rp6 miliar per unit, maka pembeli akan dikenakan pungutan sekitar Rp2,1 miliar.

Pada September lalu, pemerintah menyampaikan akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 130/PMK.011/2013 mengenai ambang batas pengenaan PPnBM berdasarkan ukuran, yakni rumah dari jenis non-strata title dengan luas bangunan 350 m2 atau lebih, dan apartemen jenis strata title dengan luas bangunan 150 m2  atau lebih.

Komponen ambang batas berdasarkan luasan rencananya diganti menjadi properti dengan harga di atas Rp10 miliar. Sayangnya, peraturan pengganti ini tidak kunjung terbit, sehingga pasar cenderung menahan pembelian.

“Isu perubahan PPnBM ini yang mengganggu dan paling ditunggu pasar properti premium,” tuturnya di sela acara penutupan atap Apartemen Saumata di Tangerang, Rabu (11/11/2015).

Bila penetapan PPnBM baru sudah terbit, Boy optimis pasar properti kelas atas akan kembali bergerak.

Apartemen Saumata dengan kapasitas 200 unit memang menyasar segmen atas, karena potensi pasar yang cukup besar dan belum adanya produk premium sejenis di kawasan Alam Sutera.

Sejak dipasarkan Januari 2014 dengan harga Rp20 juta per m2, nilai jual meningkat menjadi Rp29 juta per m2.

Pengembangan proyek dengan nilai investasi Rp600 miliar ini direncanakan rampung tahun depan dan mulai diserahterimakan kepada pembeli pada Juli – Agustus 2016 secara bertahap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hafiyyan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper