Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian menyatakan pengadaan tower transmisi tegangan 150 Kilo Volt, 275 KV, dan 500 KV pada proyek pembangkit listrik 35.000 Megawatt dalam tiga tahun diserahkan kepada industri dalam negeri.
I Gusti Putu Suryawirawan, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin, mengatakan untuk merealisasikan kebijakan ini pihaknya tengah menyusun peraturan menteri perindustrian tentang harga patokan barang.
“Ini hasil keputusan di bawah koordinasi Wakil Presiden. Dari sisi hukum, pemerintah akan mengeluarkan peraturan presiden yang menetapkan proyek pembangkit listrik 35.000 MW adalah proyek strategis pemerintah, sehingga dapat diterapkan perlakuan berbeda,” ujarnya, Senin (9/11/2015).
Proyek transmisi sepanjang 46.597 kilometer dalam pembangkit listrik 35.000 MW ini rencananya akan dibangun dalam 10 tahun. Di antara ketiganya, transmisi 150 KV menjadi jaringan terpanjang yaitu 40.413 km.
Realisasi program ini, lanjutnya, akan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, a.l Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral, Kemenperin, PT PLN, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Saat ini, lanjutnya, rancangan peraturan menteri perindustrian tentang harga patokan barang tengah diperika oleh BPKP. Penetapan harga barang disesuaikan pemerintah dengan fluktuasi harga yang terjadi di level global.
Putu mengatakan pembuatan tower listrik tidak tergolong pada teknologi tinggi. Industri dalam negeri dari hulu ke hilir telah mampu memasoknya. Komponen yang masih terbatas ketersediaannya di dalam negeri hanya insulator.
Dalam hal ini, persentase tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dipastikan di atas 40%. Bahkan, untuk mengamankan pasokan insulator dalam proyek pemerintah, sejumlah produsen lokal siap menambah investasi untuk memperbesar kapasitas produksi.
“Karena ini proyek pemerintah, maka pemerintah berhak menerapkan skema khusus. Isu yang lebih kami cermati justru proses pengadaan lahan. Pasalnya, sejumlah proyek pembangkit listrik di Tanah Air sering terganjal pembebasan lahan,” katanya.
Untuk itu, Kementerian ATR/BPN bertugas mengamankan pembebasan lahan untuk tapak tower maupun pembangkit listrik. Selain itu, Kementerian LHK bertugas memastikan lokai pembangunan di dalam hutan tidak melanggar ketentuan yang ada.
Kemenperin akan memverifikasi kemampuan suplai industri dalam proyek ini. Dengan demikian, volume order barang didapatkan produsen sesuai dengan kapasitas dan kemampuan produksi. Skema ini serupa dalam pengadaan tabung gas dalam program konversi minyak tanah ke gas.