Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Pengembang Perumahan & Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) mengusulkan kepada Bank Indonesia untuk menghapus batasan uang muka kredit pemilikan rumah (KPR).
Ketua Umum Apersi, Eddy Ganefo, mengatakan penghapusan tersebut agar diterapkan pada fasilitas KPR untuk rumah pertama.
"Kami meminta untuk pembeli rumah pertama, uang muka diserahkan kepada perbankan. Kalau rumah kedua, silahkan diatur. Saat terjadi perlambatan [ekonomi], seharusnya aturan dibuat lebih luwes," jelas Eddy kepada Bisnis.com, Selasa (10/11/2015).
Eddy menjelaskan. di tengah pertumbuhan ekonomi yang melambat, masyarakat cukup terbebani dengan batasan uang muka yang saat ini berlaku sebesar 15%-20%.
Sebagaimana diketahui, Bank Indonesia telah menurunkan batas uang muka untuk KPR pertama menjadi 15%-20% pada Juni 2015 lalu.
Direktur Mortgage PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, mengatakan uang muka untuk fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) pertama sebaiknya tidak diatur dan diserahkan kepada perbankan.
"Harusnya down payment tidak diatur, KPR kedua dan seterusnya baru boleh diatur," ujarnya.
Mansyur menyebut, fasilitas KPR pertama jauh dari unsur spekulasi. Kredit untuk pembelian rumah atau hunian menurut juga tergolong berisiko rendah karena nilai agunan cenderung bergerak lebih tinggi dibandingkan dengan jumlah pinjaman yang disalurkan.