Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tahun Depan, Kemenperin Gencar Terapkan Sertifikasi Industri Hijau

Kementerian Perindustrian menyatakan tahun depan akan menggalakkan penerapan standar industri hijau untuk mengurangi kerusakan lingkungan serta memutus mata rantai kebakaran hutan.
Industri hijau/Ilustrasi
Industri hijau/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian menyatakan tahun depan akan menggalakkan penerapan standar industri hijau untuk mengurangi kerusakan lingkungan serta memutus mata rantai kebakaran hutan.

Haris Munandar N., Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin, mengatakan pada tahap awal penerapan sertifikasi industri hijau bersifat suka rela. Kelak sertifikat ini akan memiliki peran penting begi perusahaan untuk mengembangkan bisnisnya.

“Yang mengeluarkan sertifikat Kemenperin langsung. Nanti sertifikat bisa dicantumkan dalam produk. Tahun depan kami akan berupaya meyakinkan publik internasional terkait sertifikat industri hijau ini, sehingga produk ekspor yang tidak bersertifikat hijau, tidak diterima publik,” tuturnya kepada Bisnis, akhir pekan lalu.

Menurutnya, Kemenperin telah memiliki standardisasi industri hijau, aksesor terakreditasi serta instrumen lainnya dalam menerapkan program ini. Untuk memacu industri menerapkan konsep ini, setiap tahun pemerintah akan menyelenggarakan penghargaan industri hijau.

Program ini akan membantu pengembangan bisnis industri. Sejalan dengan konsep Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) yang dimiliki Kementerian Lingkungan Hidup, sertifikat industri hijau dapat digunakan untuk mengajukan pembiayaan ke perbankan.

“Kalau Proper mendapat penilaian Hitam maka perusahaan tidak boleh beroperasi. Maka kami dorong dengan standar industri hijau, sehingga penilaian Propernya bagus. Dengan begini kerusakan lingkungan dan kebakaran hutan dapat dihentikan,” tuturnya.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perindustrian No. 51/M-IND/PER/6/2015 tentang Pedoman Penyusunan Standar Industri Hijau akan menyertifikasi industri di dalam negeri. Pemberian sertifikat akan dilakukan langsung oleh Kemenperin melalui Ditjen BPPI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper