Bisnis.com, JAKARTA– Kementerian Perdagangan dalam peluncuran perdana Tol Laut bekerja sama dengan distributor dari wilayah Biak, Serui, Nabire, Manokwari, Tual, Fakfak dan Kaimana untuk menyalurkan sejumlah barang kebutuhan pokok dan barang penting..
Dari Tanjung Priok Jakarta 41 kontainer dan dari Tanjung Perak (Surabaya) ada 36 kontainer yang memuat barang kebutuhan pokok dan barang penting, antara lain gula, beras, tepung terigu, minyak goreng, telur, bawang, besi baja, serta tripleks dan semen.
"Semoga program ini dapat menurunkan harga jual ke konsumen di daerah tujuan dan memperkecil disparitas harga," kata Menteri Perdagangan Thomas T. Lembong, Rabu (4/11/2015).
Sebagai informasi, tarif angkutan laut tujuan Biak dengan menggunakan tarif normal adalah sebesar Rp48 juta per kontainer, namun melalui program ini tarif angkutan laut hanya sebesar Rp8 juta per kontainer.
“Masyarakat di daerah perbatasan dan daerah terluar dapat membeli barang kebutuhan pokok dan barang penting dengan harga yang lebih murah," ujarnya.
Menteri Perdagangan bersama dengan Menteri Perhubungan RI, Ignasius Jonan, dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya, Rizal Ramli pada hari ini (Rabu, 4/11) meluncurkan Program Tol Laut di Tanjung Priok.
"Salah satu kebijakan Kementerian Perdagangan adalah memperkuat Pasar Dalam Negeri, keberhasilan kebijakan tersebut dapat dilihat dari stabilitas harga barang kebutuhan pokok dan barang penting dengan target fluktuasi harga kurang dari 9% per tahun dan disparitas harga kurang dari 13,5%,” kata Thomas.
Acara tersebut merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, dan PT. PELNI.
Peluncuran Perdana Tol Laut ini merupakan program kerja Kementerian Perhubungan dalam Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut yang tertuang dalam Perpres No. 106 Tahun 2015. Tujuan program ini adalah untuk mendistribusikan Barang kebutuhan pokok dan barang penting ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan guna mengurangi disparitas harga.
Pelaksanaan program ini merupakan kewajiban pelayanan publik (PSO) untuk angkutan laut barang kebutuhan pokok dan barang penting, melalui penugasan kepada PT. PELNI sebagai penyelenggara PSO, dengan mendapat biaya kompensasi (subsidi) dari APBN.
“Dalam pelaksanaan program ini, Kementerian Perdagangan berperan sebagai koordinator dan pemasok muatan, untuk menjamin ketersediaan dan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting,” kata Tom.