Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah melalui revisi PP No. 24/2009 tentang Kawasan Industri mengembalikan kewenangan memprakarsai pembangunan kawasan industri yang dilakukan oleh BUMN, BUMD dan badan layanan umum guna memberikan harga lahan yang kompetitif kepada investor.
Imam Haryono, Direktur Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian, mengatakan pengembangan kawasan industri banyak menimbulkan dampak negatif usai Keppres No. 53/1989 diperbaharui dengan Keppres No. 41/1996 yang membuka kesempatan swasta berusahaan kawasan industri.
“Akibatnya porsi pemerintah dalam pengembangan kawasan industri saat ini hanya 6% ketimbang swasta 94%. Selain itu harga kawasan industri di Indonesia tidak terkontrol dan menjadi sangat mahal ketimbang negara lain,” ujarnya, Senin (2/11/2015).
Berdasarkan data Jetro, pada 2012 harga lahan kawasan industri di Jakarta mencapai US$191 per meter persegi, jauh lebih mahal dari Kuala Lumpur yang hanya US$20-US$25, Bangkok US$119, Guangzhou US$95, Beijing US$71-US$87 dan lainnya.
Hal ini, lanjutnya, menyebabkan investor mengalihkan investasi dari Indonesia ke negara lain. Selain itu, digantinya kewenangan pemerintah membangun kawasan industri menjadi fungsi pengawasan dan pengendalian menyebabkan persebaran kawasan industri tidak merata.
Melalui regulasi baru ini, pemerintah melalui BUMN dan BLU dapat membangun kawasan industri lengkap dengan infrastruktur pendukungnya. Untuk meningkatkan efisiensi, pembangunan infrastruktur kawasan akan menyinergikan proyek prioritas sejumlah kementerian terkait.
“Saat ini misalnya pemerintah punya program membangun 100 technopark, 24 pelabuhan baru, 15 bandara udara dan lainnya, maka nanti kami arahkan dekat dengan kawasan industri, sehingga cost pembangunan lebih efisien dan harga yang diberikan lebih murah dari pengembang swasta,” tuturnya.
Program pembangunan kawasan industri milik pemerintah ini diprioritaskan di Luar Pulau Jawa. Dengan demikian, program membangun simpul-simpul pusat ekonomi baru yang terintegrasi antara kawasan industri, pemukiman penduduk dan lainnya di luar Jawa dapat terwujud.