Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HKI Optyimistis Penjualan Lahan Industri Melonjak Tahun Depan, Ini Alasannya

Himpunan Kawasan Industri optimistis penjualan lahan pada tahun depan jauh lebih tinggi dari realisasi tahun ini yang hingga kuartal III di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Bogor baru mencapai 300 hektare.
HKI optimistis penjualan lahan pada tahun depan jauh lebih tinggi/ILUSTRASI
HKI optimistis penjualan lahan pada tahun depan jauh lebih tinggi/ILUSTRASI

Bisnis.com, JAKARTA— Himpunan Kawasan Industri optimistis penjualan lahan pada tahun depan jauh lebih tinggi dari realisasi tahun ini yang hingga kuartal III di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Bogor baru mencapai 300 hektare.

Sanny Iskandar, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI), mengatakan perlambatan ekonomi global yang berdampak pada ekonomi nasional secara langsung memengaruhi penjualan lahan industri.

“Masih tersisa dua bulan lagi, kami harap hingga akhir tahun penjualan bisa mencapai 400 ha. Penjualan pada kuartal III hanya 50 ha. Namun, dengan sejumlah paket kebijakan ekonomi yang telah dirilis, tahun depan kami yakin penjualan melonjak,” tuturnya kepada Bisnis, Jumat (30/10/2015).

Menurutnya, saat ini dunia usaha masih dalam tahap persiapan ekspansi sebagai bagian dalam merespons paket kebijakan ekonomi dan deregulasi yang dikeluarkan pemerintah. Dengan demikian, pemerintah perlu mempercepat sinkronisasi peraturan pemerintah pusat dengan daerah.

Hingga saat ini, lanjutnya, sejumlah pemerintah daerah masih memiliki peraturan daerah yang berlawanan dengan peraturan yang lebih tinggi yakni Peraturan Pemerintah No. 24/2009 tentang Kawasan Industri.

Sejumlah daerah diketahui masih memiliki Perda yang mewajibkan perusahaan di dalam kawasan industri mengurus izin gangguan, lokasi dan lainnya yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Padahal, dalam pasal 23 PP No. 24/2009 dijelaskan perusahaan di dalam kawasan dikecualikan dari perizinan gangguan, lokasi, dan pengesahan rencana tapak tanah. Perusahaan  di dalam kawasan hanya diwajibkan memiliki upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL) serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan hanya bagi yang mengelola atau memanfaatkan limbah bahan berbahaya dan beracun.

Dalam hal ini, ujarnya, pemerintah bersama HKI telah menyusun revisi PP No. 24/2009 yang ditargetkan dapat dikeluarkan pada bulan depan. Isi dari revisi peraturan pemerintah ini lebih menegaskan sejumlah aturan yang masih memiliki celah disalahgunakan oleh pemerintah daerah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper