Bisnis.com, MALANG—Penyelesaian proyek tol Mojokerto-Kertosono terganjal ketersediaan pasir yang tersendat pascainsiden tewasnya aktifis lingkungan asal Lumajang, Jawa Timur, Salim Kancil.
Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf menegaskan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menyurati Pemprov Jatim. Intinya agar masalah penambangan pasir segera dapat ditangani sehingga pasokan pasir untuk proyek-proyek pemerintah seperti tol lancar.
“Dalam surat Kementerian PUPR disebut penyelesaian proyek tol Mojokerto-Kertosono agak tersendat karena ketersediaan pasir yang terbatas,” ujarnya di Malang, Kamis (29/10/2015).
Proyek-proyek pemerintah lain juga banyak terkendala terkait terganggunya pasokan pasir pascakasus Salim Kancil.
Karena itulah, Gubernur Jatim Soekarwo telah berkoordinasi dengan Kapolda Jatim dan Pangdam V/Brawijaya membahas masalah penambangan pasir.
Kesimpulannya, Polda mempersilakan perusahaan penambangan pasir yang izin-izinnya lengkap untuk segera beroperasi agar pasokan bahan bangunan tersebut tidak terganggu.
Sedangkan perusahaan-perusahaan yang masih belum lengkap izinnya diminta segera memenuhi persyaratan agar mereka dapat beroperasi kembali.
Berdasar evaluasi Dinas Energi Sumber Daya Mineral JawaTimur, sampai saat ini ada 900 izin usaha penambangan pasir di Jatim. Namun dari jumlah itu, hanya 30% yang aktif.
Karena kasus tewasnya Salim Kancil, perusahaan penambangan diminta moratorium sambil dilakukan penelitian terkait dengan izin-izin maupun kewajiban perpajakan mereka.
“Nah perusahaan penambangan yang sudah tidak ada lagi masalah dari aspek perizinan dan perpajakan, maka kami minta segera beroperasi agar pasokan pasir di pasar mencukupi,” ujarnya.
Bagi perusahaan yang izinnya tidak lengkap, maka harus melengkapi izin-izinnya ke Pemprov Jatim.
Mulai tahun ini, yang berhak mengeluarkan izin pertambangan adalah Gubernur, bukan lagi wali kota/bupati.
Dia berharap, perusahaan penambangan bisa menyatu dengan masyarakat sekitar lokasi pertambangan.
Intinya, adanya kegiatan penambangan di suatu daerah diharapkan dapat memberikan manfaat bagi daerah itu.
Dalam menangani perizinan pertambangan, Pemprov Jatim disupervisi Komisi Pemberantasan Koperasi (KPK) sehingga prosesnya nanti betul-betul transparan.
Dinas ESDM Jatim juga telah memanggil pemilik perusahaan tambang di daerah, namun respons mereka ternyata tidak bagus.
Mereka terkesan kurang antusias jika dilihat dari tingkat kehadirannya yang rendah.
Karena itulah, izin-izin yang telah ada dievaluasi semua. Jika memang tidak ada kegiatan penambangan di lokasi usaha penambangan, maka bisa saja dicabut izinnya.
“Nah di lokasi-lokasi pertambangan yang tidak aktif itulah biasanya dimanfaatkan masyarakat untuk mengusahakan pertambangan secara ilegal,” ujarnya.