Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan mengaku telah menyelesaikan seluruh temuan dari otoritas penerbangan AS (Federal Aviation Administration/FAA) terkait keamanan dan keselamatan penerbangan di Indonesia.
Dirjen Perhubungan Udara Suprasetyo mengaku Kemenhub telah menyelesaikan 21 temuan dari FAA, termasuk penyelesaian temuan terakhir, yakni prosedur penerapan sanksi.
Rencananya, prosedur tersebut akan dipublikasikan dalam waktu dekat.
“Sudah selesai pak, baru saja saya tandatangani prosedur penanganan sanksi. Untuk penjelasan lebih rinci, silahkan ke Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara” ujarnya dalam pesan singkat yang diterima Bisnis, Rabu (28/10).
Seperti diketahui, Kemenhub tengah berupaya meningkatkan rating FAA dari kategori dua menjadi kategori satu.
Untuk mengejar itu, Kemenhub harus menyelesaikan 21 temuan dari review FAA yang dilakukan pada Mei 2015 yang lalu.
Rencananya, FAA akan melakukan review kembali pada kuartal pertama tahun depan.
Adapun, FAA pada beberapa waktu yang lalu menilai effort Indonesia dalam memperbaiki keselamatan penerbangan selama ini cukup baik.