Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian menargetkan penyusunan naskah akademik skema pendampingan industri kecil menengah oleh konsultan profesional yang dibayar melalui cicilan kredit perbankan itu rampung tahun depan.
Busharmaidi, Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah Kemenperin, mengatakan kelak setiap IKM yang menerima dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) akan didampingi oleh konsultan yang bertugas mengawal eksistensi usaha dan dibayar dari bunga cicilan ke perbankan.
“Ini akan menjadikan IKM penerima KUR lebih profesional dari segi perencanaan bisnis, manajemen usaha hingga laporan keuangan. Dengan demikian, tingkat pengembalian kredit dari IKM ke perbankan lebih tinggi dan kredit macet terjaga,” tuturnya, Selasa (27/10/2015).
Dalam naskah akademik ini, Kemenperin mematok suku bunga kredit yang ideal untuk IKM sebesar 6%. Karena bunga KUR saat ini ditetapkan sebesar 12%, maka Kemenperin juga merancang pemberian subsidi bunga kredit kepada IKM yang mendapat pendampingan.
Dengan demikian, kelak IKM penerima KUR yang didampingi konsultan akan diberikan suku bunga kredit hanya 6% dan sisanya dibayar oleh pemerintah. Bunga kredit yang disubsidi pemerintah akan diberikan kepada konsultan pendamping.
Melalui skema berantai ini, pengawasan kepada IKM akan semakin ketat. Karena, ketika IKM penerima KUR mengalami kredit macet, subsidi bunga kredit yang menjadi hak konsultan pendamping usaha tidak dicairkan.
Suku bunga pinjaman rendah secara signifikan dapat meningkatkan porsi pembiayaan kepada IKM. Menurutnya, ketika tahun lalu bunga KUR ditetapkan 22%, porsi penyaluran kepada IKM hanya 2,4%.
Tahun ini ketika bunga KUR ditetapkan 12%, berdasarkan sampel penyaluran KUR dari Bank BRI hingga September tahun ini, porsi penerima dari sektor IKM telah mencapai 4,8%.
Saat ini, Kemenperin memiliki skema pendampingan IKM yang dinamai Tenaga Penyuluhan Lapangan (TPL). Petugas TPL berfungsi meningkatkan kapasitas IKM serta sebagai embrio usahawan baru.
Syarif Hidayat, Sekretaris Jenderal Kemenperin, mengatakan peserta program TPL diberi beasiswa oleh Kemenperin untuk menempuh pendidikan D3 disejumlah lembaga pendidikan yang ditetapkan. Usai menjalani pendidikan, peserta program dikontrak selama dua tahun mengawal IKM.
“TPL ini berfungsi meningkatkan kemampuan IKM secara administratif dan profesionalitas. Sejak dimulai pada 2007, telah terbentuk sembilan angkatan. Berdasarkan hasil evaluasi, sebanyak 267 orang atau sekitar 24% TPL yang telah menyelesaikan masa kontrak menjadi wirausahawan,” katanya.