Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Hanif: Pekerja Tinggal Duduk Manis & Bobo Cantik Aja

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri memnta kepada kalangan pekerja untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa terkait dengan disahkannya PP No. 78/2015 tentang Pengupahan.n
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri. /Bisnis.com
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri memnta kepada kalangan pekerja untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa terkait dengan disahkannya PP No. 78/2015 tentang Pengupahan.

Menurutnya, dengana danya sistem pengupahan yang pasti justru akan menguntungkan pekerja, baik pekerja yang belum memiliki pengalaman, yang memiliki pengalaman, serta menguntungkan dunia usaha.

"Jangan demo lah. Dengan PP baru ini pekerja tinggal duduk manis, bobok cantik, karena upah akan naik terus setiap tahunnya," kata Hanif di Jakarta, Selasa (27/10/2015).

Dalam regulasi tersebut, kenaikan upah minimum akan terjadi setiap tahun dengan mempertimbangkan tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi secara nasional.

Adapun untuk pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun kenaikan upah menggunakan struktur dan skala upah yang disesuaikan dengan pendidikan, masa kerja, golongan, dan produktivitas.

"Ini yang harusnya dikawal pekerja, bukan upah minimum. Pekerja itu mengawal upah layak. Masa serikat pekerja mengawal upah minimum," kritiknya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper