Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Percepat Izin Usaha Perkebunan, Kementan akan Kumpulkan Kepala Daerah

Merespons arahan Presiden Joko Widodo yang meminta kementerian/lembaga segera mengintensifkan kebijakan pusat dan daerah untuk mempercepat proses perizinan usaha, Kementerian Pertanian akan segera menggelar pertemuan dengan para kepala daerah.
Pekerja memetik pucuk daun teh menggunakan mesin petik di lahan PT. Perkebunan Nusantara VI (PTPN VI), Kersik Tuo, Kayu Aro, Kerinci, Jambi, Rabu (20/5/2015)./Antara-Wahdi Septiawan
Pekerja memetik pucuk daun teh menggunakan mesin petik di lahan PT. Perkebunan Nusantara VI (PTPN VI), Kersik Tuo, Kayu Aro, Kerinci, Jambi, Rabu (20/5/2015)./Antara-Wahdi Septiawan

Bisnis.com, JAKARTA – Merespons arahan Presiden Joko Widodo yang meminta kementerian/lembaga segera mengintensifkan kebijakan pusat dan daerah untuk mempercepat proses perizinan usaha, Kementerian Pertanian akan segera menggelar pertemuan dengan para kepala daerah.

Hal tersebut diungkapkan Dirjen Perkebunan Kementan, Gamal Nasir. Menurut Gamal, selama ini koordinasi ke daerah untuk mempercepat perizinan pada dasarnya sudah diupayakan agar diselesaikan secepat mungkin.

“Kami akan mengoordinasikan arahan itu dengan kepala daerah, dalam waktu dekat akan dikumpulkan untuk membahas ini. Selama ini untuk proses pengajuan HGU [Hak Guna Usaha] tanah misalnya, itu kan sudah ada ketentuannya di Permentan,” kata Gamal saat dihubungi Bisnis.com, Minggu (25/10/2015).

Untuk itu, Gamal mengatakan pengusaha yang ingin mengajukan HGU Perkebunan pun untuk segera memenuhi segala persyaratan yang telah ditentukan, misalnya soal penyediaan sarana dan prasarana untuk mengatasi kebakaran lahan sehingga kantor pusat dapat segera memutuskan pemberian HGU.

Selama ini durasi pengurusan proses perizinan mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan yaitu Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

Dalam beleid tersebut disusun mengenai jenis usaha dan durasi maksimal pengurusan izin tertentu, dan dilampirkan pula format surat yang harus disediakan oleh pemerintah daerah dalam proses perizinan yang diajukan perusahaan perkebunan.

Sementara itu, Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, MP Tumanggor mengatakan sejauh ini memang tidak ada kendala berarti dalam mengurus perizinan di level pemerintah. Kendati demikian, paket kebijakan ekonomi harus mengintegrasikan upaya percepatan pemberian izin antara pusat dan daerah.

“Selama ini memang tidak ada masalah di pusat, justru mengurus perizinan di daerah yang lama. Maka sebaiknya kebijakannya diintegrasikan. Misalnya dalam waktu tertentu Bupati tidak selesai mengurus izinnya, diambil alih kantor pusat,” kata Tumanggor.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper