Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PAKET KEBIJAKAN EKONOMI IV: Pemerintah Beri Diskon PPh Revaluasi Aset

Pemerintah memberikan potongan tarif pajak penghasilan atau PPh kepada perusahaan yang melakukan penilaian ulang atau revaluasi terhadap aset yang dimilikinya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution (kiri) didampingi Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. /Antara
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution (kiri) didampingi Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah memberikan potongan tarif pajak penghasilan atau PPh kepada perusahaan yang melakukan penilaian ulang atau revaluasi terhadap aset yang dimilikinya.

Bambang Brodjonegoro, Menteri Keuangan, mengatakan pemerintah akan memberikan potongan PPh atas selisih lebih revaluasi aktiva tetap kepada perusahaan yang mengajukan proposalnya hingga Desember 2016.

“Apabila proposal itu diterima sampai 31 Desember 2015, maka PPh yang akan dikenakan hanya 3%. Padahal tarif normal PPh final revaluasi itu 10%,” katanya di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Bambang menuturkan untuk proposal revaluasi yang disampaikan pada periode 1 Januari-30 Juni 2016, maka PPh yang dikenakan hanya 4%. Kemudian untuk proposal revaluasi yang diterima pada 1 Juli-31 Desember 2016 dikenakan PPh 6%.

Menurutnya, revaluasi yang dilakukan nantinya akan fokus kepada aset berupa tanah dan bangunan. Pasalnya, banyak perusahaan yang memiliki lahan dan bangunan dengan nilai yang tidak pernah dihitung ulang sejak awal dimilikinya.

“Contohnya saja Bulog yang memiliki gudang di Jalan Gatot Subroto sejak 1970-an. Kalau itu dihitung ulang, saya yakin nilai gudang itu sudah beratus kali lipat secara rupiah,” ujarnya.

Menurutnya, revaluasi aset tersebut akan menguntungkan perusahaan yang memiliki banyak tanah dan bangunan. Apalagi beberapa badan usaha milik negara (BUMN) seperti Bulog dan PT Pos Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper