Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Tak Tahu Ada Regulasi Jamin Keamanan Perusahaan

Kendati regulasi tentang pengamanan objek vital industri telah dikeluarkan sejak 2005, sejumlah pengusaha mengaku tidak mengetahui adanya peraturan yang menjamin keamanan aktivitas produksi tersebut.
Pekerja pabrik menyelesaikan proses produksi sepatu. /Ilustrasi-Bisnis.com-WD
Pekerja pabrik menyelesaikan proses produksi sepatu. /Ilustrasi-Bisnis.com-WD

Bisnis.com, JAKARTA—Kendati regulasi tentang pengamanan objek vital industri telah dikeluarkan sejak 2005, sejumlah pengusaha mengaku tidak mengetahui adanya peraturan yang menjamin keamanan aktivitas produksi tersebut.

Beleid yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 03/M-IND/PER/4/2005 atas amanat Keputusan Presiden No. 63/2004 ini menjelaskan objek vital atau seluruh kawasan, bangunan dan atau usaha industri yang menyangkut hajat hidup orang banyak pengamanannya dikoordinasikan dengan Kepolisian.

Dalam Kepres No. 63/2004 pemerintah dengan tegas menyebutkan Kepolisian Negara Republik Indonesia berkewajiban memberi bantuan pengamanan terhadap objek vital nasional.

“Kami tidak tahu. Selama ini koordinasi dengan pihak keamanan dilakukan oleh masing-masing perusahaan. Mungkin industri sepatu tidak dimasukkan ke dalam objek vital nasional sektor industri (OVNI),” ujarnya Ketua Umum Asosiasi Persepatuan Indonesia Eddy Widjanarko kepada Bisnis.com, Selasa (20/10/2015).

Selama ini, pemahaman pengusaha adalah industri yang ditetapkan sebagai objek vital hanya bersifat penanaman modal asing dan perusahaan skala besar. Padahal, sesuai pasal 2 Permenperin No. 03/2005 objek vital industri meliputi industri dengan tenaga kerjanya banyak dan rawan konflik.

Dalam hal ini, karakter industri persepatuan dengan serapan tenaga kerja minimal 1.000 orang dan rawan aksi demonstrasi buruh sehingga mengganggu aktivitas industri seharusnya masuk sebagai OVNI.

Saat ini, jumlah anggota Aprisindo secara nasional mencapai 300 pabrik dengan kisaran tenaga kerja dalam satu pabrik 2.000 orang hingga 120.000 orang. Dengan demikian, pemerintah harus menjelaskan industri seperti apa yang tergolong sebagai objek vital.

Haris Munandar N., Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kementerian Perindustrian, mengatakan setiap tahun Kemenperin mengeluarkan keputusan menteri perindustrian atas industri yang ditetapkan sebagai OVNI.

“Setiap tahun daftar perusahaan yang ditetapkan sebagai OVNI bertambah. Penambahan nama perusahaan sesuai dengan pengajuan industri. Kemarin Well Harvest juga mengajukan, tetapi tidak bisa karena masih tahap pembangunan, harus yang sudah berjalan,” tuturnya kepada Bisnis.com.

Kemenperin bersama dengan Polri yang diwakilkan oleh Direktorat Pengamanan Obyek Vital (Ditpamovit) di setiap Kepolisian Daerah (Polda) memberikan pengamanan khusus atas kegiatan produksi seluruh perusahaan yang ditetapkan sebagai OVNI.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), lanjutnya, telah meminta seluruh kawasan industri pada 2016 masuk sebagai OVNI. Pada tahun lalu, lanjutnya, Kemenperin hanya menetapkan 49 perusahaan dan 14 kawasan industri sebagai OVNI, sesuai pengajuan perusahaan.

Pada tahun depan, lanjutnya, Kemenperin telah memetakan sejumlah kawasan industri di Batam, Bintan, Karimun kemudian industri di Jabodetabek, Sumatra Utara masuk sebagai OVNI. Kendati demikian, penetapan nama-nama perusahaan tambahan masih menunggu pengajuan pihak perusahaan.

Anton J. Supit, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia, mengatakan pihaknya tidak mengetahui adanya peraturan yang menetapkan objek vital industri. Kendati demikian, ujarnya, jika hukum di Indonesia ditegakkan dengan benar, keberadaan industri harus dilindungi oleh negara.

“Seandainya peraturan tidak menyebutkan secara eksplisit pun, negara harus hadir melindungi aktivitas produksi industri. Selama ini jika pabrik didemo hingga merugikan pengusaha, pihak Kepolisian diam saja,” tuturnya.

Selain itu, lanjutnya, pihaknya tidak setuju dengan ketentuan OVNI diberikan hanya kepada perusahaan yang mendaftarkan diri kepada Kemenperin. Dalam hal ini jaminan keamanan aktivitas produksi harus diberikan negara kepada seluruh pelaku usaha.

“Di Amerika Serikat ada peraturan rule of engagement, dalam hal ini militer bisa masuk ke kawasan terlarang seperti kampus dan lainnya jika kondisi sudah genting. Sekarang pengusaha sudah lapor ke Kepolisian atas tindakan anarkis pendemo, tetapi tidak dibantu atas dasar takut melanggar Hak Asasi Manusia,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper