Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apindo Kota Bekasi Sambut Baik Paket Kebijakan Ekonomi IV

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi menilai paket kebijakan ekonomi IV yang menitikberatkan pada sektor ketenagakerjaan dan upah minimum akan memberikan kepastian usaha.n
Menko Perekonomian Darmin Nasution (kanan) dan Kepala BKPM Franky Sibarani (kiri) memberikan keterangan pers seusai mengikuti rapat kabinet terbatas bidang ekonomi di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/9). Rapat tersebut membahas soal penanaman modal asing atau Foreign Direct Investment (FDI) serta kemudahan berusaha di Indonesia. /ANTARA
Menko Perekonomian Darmin Nasution (kanan) dan Kepala BKPM Franky Sibarani (kiri) memberikan keterangan pers seusai mengikuti rapat kabinet terbatas bidang ekonomi di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/9). Rapat tersebut membahas soal penanaman modal asing atau Foreign Direct Investment (FDI) serta kemudahan berusaha di Indonesia. /ANTARA

Bisnis.com,BEKASI-Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi menilai paket kebijakan ekonomi IV yang menitikberatkan pada sektor ketenagakerjaan dan upah minimum akan memberikan kepastian usaha.

Ketua Apindo Kota Bekasi Purnomo Narmiyadi mengatakan para pelaku usaha mengapreasiasi kebijakan baru itu, karena dinilai akan memberikan kepastian perencanaan bisnis kepada para pelaku usaha.

Kepastian perencanaan bisnis yang dimaksud adalah kepastian dalam mengkalkulasi beban biaya produksi, seperti upah tenaga kerja.

"Rumusnya sudah jelas. Artinya, ada kepastian dalam perencanaan pembiayaan pada tahun-tahun yang mendatang," katanya, Jumat (16/10/2015).

Dengan kepastian kalkulasi biaya itu, katanya, para pelaku usaha di Bekasi akan merasa lebih terjamin dan meminimalisasi gonjang-ganjing pengupahan seperti yang biasa terjadi dalam lima tahun terakhir ini.

Paket kebijakan ekonomi IV terkait sektor ketenagakerjaan dan upah minimum. Dalam paket tersebut formulasi baru penghitungan besaran kenaikan upaha minimum setiap tahun dilakukan dengan cara menjumlahkan upah minimum tahun berjalan dikalikan dengan angka inflasi di masing-masing daerah ditambah pertumbuhan ekonomi nasional.

Formulasi pengupahan ini selanjutnya akan diikuti tujuh peraturan menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mencakup aturan formula upah minimum, penetapan UMP/UMK, penetapan UMS dan permenaker tentang struktur skala upah. Selain itu, ada juga permenaker yang mengaturan tunjangan hari raya, uang servis dan standar kebutuhan hidup layak. Semua permenaker itu akan disahkan pada tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Hilman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper