Bisnis.com, BATAM --- Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam Kepulauan Riau berunjuk rasa menolak pemberlakuan formulasi penetapan Upah Minimum Kota yang baru dengan memasukkan unsur inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Koordinator unjuk rasa, Suprapto di Batam, Jumat (16/10/2015), mengatakan pemasukan unsur inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam perhitungan UMK tidak adil untuk buruh.
"Pemerintah hanya mendengar sepihak dari pengusaha, tanpa meminta pendapat dari kalangan buruh," kata Suprapto.
Pekerja meminta pemerintah membatalkan rencana menerbitkan Peraturan Menteri terkait formulasi UMK yang baru.
Menurut dia, kebijakan itu hanya menambah kesengsaraan pekerja.
Lebih dari itu, pekerja menilai pemerintah gagal mengontrol harga kebutuhan pokok di pasar, akibatnya harga kebutuhan hidup layak (KHL) tinggi.
"Kalau KHL tidak naik, buruh tidak akan menuntut banyak. KalauTransport, sembako dan pendidikan tidak naik, UMK tidak naik," katanya.
Pekerja menganggap kebijakan ekonomi jilid IV sangat tidak pro buruh. Seharusnya pemerintah lebih fokus pada penerapan UU No.13 tahun 2003, bukannya membuat regulasi baru yang justru menyulitkan buruh.
"Pemerintah perlu tegas dalam membuat struktur dan skala upah," katanya lagi.
Pekerja juga meminta Pemerintah Daerah meneruskan tuntutannya ke pemerintah pusat.
Sementara itu, Asisten II Ekonomi Pembangunan Pemkot Batam Gintoyono Batong berjanji akan berkirim surat ke pemerintah pusat demi meneruskan tuntutan pekerja.
"Saya akan sampaikan dan lanjutkan ke pusat terkait tuntutan ini," kata dia usai menerima utusan pekerja.
PAKET KEBIJAKAN EKONOMI: Serikat Pekerja Batam Tolak PP Pengupahan
Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam Kepulauan Riau berunjuk rasa menolak pemberlakuan formulasi penetapan Upah Minimum Kota yang baru dengan memasukkan unsur inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
34 menit yang lalu
Pakar Minta Pemerintah Perjelas Definisi Swasembada Pangan
37 menit yang lalu
Pertumbuhan Ekonomi RI 2025 Diramal Tak Tembus 5%
51 menit yang lalu