Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengembang Desak Penyederhanaan Izin Perumahan Direalasikan

Pengembang mendesak pemerintah segera mengeluarkan penyederhanaan perizinan perumahan karena dampaknya sangat positif bagi pertumbuhan bisnis tersebut.
Perumahan/Ilustrasi-Bisnis
Perumahan/Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, MALANG—Pengembang mendesak pemerintah segera mengeluarkan penyederhanaan perizinan perumahan karena dampaknya sangat positif bagi pertumbuhan bisnis tersebut.

Ketua DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Korwil Malang Makhrus Sholeh mengatakan rencana pemerintah menerbitkan peraturan terkait dengan penyederhanaan perizinan perumahan sungguh positif karena selama regulasi menjadi salah satu hambatan dalam pengembangan bisnis properti.

“Namun jangan sampai penyederhanaan perizinan perumahan dari pemerintah pusat tersebut justru bertentangan dengan perda di daerah,” ujarnya, Kamis (15/10/2015).

Karena itulah, perombakan perizinan perumahan harus tuntas. Tidak hanya di level peraturan di pemerintah pusat, tetapi yang lebih penting justru di daerah.

Peraturan-peraturan yang bisa berdampak pada munculnya biaya tinggi perlu dipangkas seperti pertaturan izin lingkungan setempat harus jelas batasannya.

Selama ini, perizinan tersebut justru menjadi beban pengembang karena harus mengeluarkan uang untuk birokrat di berbagai level, mulai dari kecamatan hingga level paling bawah.

Pencabutan maupun revisi perda yang tidak selaras dengan Perpres yang berisi kemudahan perizinan perumahan harus pula dilakukan dengan cepat.

Dengan demikian, dengan adanya penyederhanaan perizinan perumahan baik di tingkat pusat maupun daerah, maka pengembang langsung bisa melakukan aksi membangun rumah.

Janji pemerintah untuk mempercepat waktu pengurusan perizinan membangun rumah menjadi 14 hari kerja untuk proyek perumahan berskala besar dan sembilan hari untuk perumahan skala kecil patut diapreasi.

Idealnya, harus ada sanksi bagi instansi maupun aparat yang mengeluarkan izin lebih dari waktu yang telah ditetapkan. Begitu juga bagi pemohon perlu diberikan reward jika pelayanannya ternyata molor.

Dengan adanya kemudahan tersebut, maka pengembang lebih antusias dalam membangun rumah.

Apalagi jika daya beli meningkat, pasokan perumahan akan lebih besar karena pengembang yakin rumah yang mereka bangun dapat dibeli masyarakat.

Sebelumnya, Ketua DPP Apersi Eddy Ganefo juga mendesak pemerintah agar regulasi di bidang perumahan segera disederhanakan karena terlalu banyak. Ada 42 item izin yang harus dilalui pengembang dalam membangun rumah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper