Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berencana mengeluarkan paket kebijakan ekonomi IV pada Kamis (15/10).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan paket kebijakan ekonomi jilid IV akan lebih banyak pembahasan kebijakan untuk mengatasi berbagai masalah dalam sektor ketenagakerjaan.
"Hari Kamis, itu lebih banyak soal ketenagakerjaan. Formula upah minimun, izin-izin ketenagakerjaan, kan disana banyak izin. Izin sebenarnya kalau kita pelajari baik-baik, itu bukan izin tapi syarat," ujarnya.
Terkait kebijakan apa saja yang akan ada dalam paket kebijakan IV tersebut, pihaknya enggan membeberkan dan merinci lebih lanjut. Namun, dia menjamin akan ada birokrasi perizinan yang dipermudah untuk memberikan kenyamanan bagi para pekerja.
"Contohnya izin mengenai keamanan lift, itu kan semestinya bukan izin. Standard-nya mesti begini supaya aman untuk bekerja, tapi faktanya berubah jadi izin. Kita mau ubah lagi menjadi syara.
Dalam paket kebijakan jilid IV, juga terdapat formula penghitungan upah minimum provinsi atau UMP yang dimana nantinya ada penghitungan UMP dilihat dari Pertumbuhan ekonomi sama inflasi.
"Pertumbuhan ekonomi sama inflasi. Saya jangan jelasin lagi lebih jauh," ucapnya.
Selain itu, tambah Darmin, dalam paket kebijakan Jilid IV akan berisi rincian aturan tambahan terkait kemudahan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Mungkin ada rincian peraturan dari KUR, ada perluasan yang waktu itu sudah diumumkan. Sekarang aturannya sudah selesai, jadi kita mau menjelaskan persisnya apa tambahannya," katanya.