Bisnis.com, JAKARTA—Pengusaha dalam negeri menilai paket kebijakan ekonomi jilid III yang dikeluarkan pemerintah telah tepat sasaran dan diperkirakan efektif mendorong pertumbuhan industri nasional.
Irwan Hidayat, Chief Executive Officer PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk., mengatakan pemberian diskon 30% untuk penggunaan listrik industri di atas pukul 23.00 hingga 08.00 dapat menurunkan ongkos produksi pabrik.
“Pabrik kami misalnya, ada yang beroperasi 24 jam dan komponen listrik memiliki porsi 5% dari ongkos produksi. Jika listrik tengah malam didiskon 30%, maka dapat menghemat ongkos produksi 1%,” ujarnya kepada Bisnis.com, Minggu (11/10/2015).
Kendati demikian, lanjutnya, yang utama harus dibenahi oleh pemerintah adalah metode penetapan upah minimum pekerja. Metode saat ini selain menimbulkan ketidakpastian iklim usaha di Tanah Air, juga menyulitkan pengusaha menyusun rencana anggaran.
Dalam hal ini, lanjutnya, besaran upah minimum idealnya disesuaikan dengan kelas dan skala industri. Dengan demikian akan tercipta iklim yang kompetitif di tingkat tenaga kerja. Selain itu, penetapan kenaikan upah setiap tahun lebih baik mengacu pada laju inflasi.
“Jika inflasi 10%, maka kenaikan upah bisa 11%-12% atau 1,5 kali inflasi. Dengan demikian tidak memberatkan pengusaha, namun, tetap memberikan keuntungan bagi tenaga kerja. Metode ini saya nilai paling tepat,” tuturnya.
Selain itu, terkait dengan paket kebijakan ekonomi jilid II yang menetapkan waktu pemberian izin investasi hanya tiga jam, menurutnya pemerintah harus menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan mengawal rencana investasi hingga terealisasi.
Pasalnya, sejumlah realisasi sering terhambat akibat penolakan masyarakat sekitar lokasi investasi. Kendati suatu wilayah sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW) ditetapkan wilayah peruntukan industri, masyarakat sering kali menolak pembangunan.
“Misalnya kami punya tanah di Klaten yang lokasinya oleh pemerintah ditetapkan untuk industri. Untuk membangun, kami mendapat penolakan, sehingga harus sosialisasi dan meminta izin gangguan. Padahal wilayah itu untuk industri,” ujarnya.
Oleh karena itu, pemerintah harus mengawal realisasi investasi hingga memecahkan masalah penolakan masyarakat guna memperlancar arus investasi. Dengan demikian, investor lokal maupun asing dapat segera merealisasikan pembangunan.
Dia mengatakan, pada dasarnya seluruh pengusaha dalam negeri bertekad membangun industri nasional. Oleh karena itu pemerintah harus menstabilkan iklim usaha dan investasi di Indonesia.
“Semua pengusaha yang saya kenal menyatakan bertekad berpartisipasi membantu pemerintah dalam membangun ekonomi, maka pemerintah harus memperbaiki hal-hal yang belum baik. Selama kebijakan yang dikeluarkan meringankan beban pengusaha, kami dukung terus,” katanya.