Bisnis.com, BEKASI - Kalangan pengusaha di Kabupaten Bekasi berharap tahun ini tidak ada penaikan upah minimum kota (UMK). Kalaupun ada penaikan, besarannya diharapkan berdasarkan tingkat inflasi.
Sutomo, Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi mengatakan, akibat kondisi ekonomi global dan nasional yang mengalami perlambatan, banyak perusahaan mengurangi jumlah produksi.
Salah satu dampak lanjutannya adalah perusahaan tidak membutuhkan banyak tenaga kerja dan menghilangkan jam lembur kerja.
"Kami inginnya tidak naik, kalau pun harus naik dengan penyesuaian inflasi. Karena untuk bertahan tidak melakukan PHK [pemutusan hubungan kerja] saja kami sudah kewalahan," katanya, Senin (12/10/2015).
Pada tahun lalu, penaikan UMK di 27 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat, rata-rata naik 16,18%. Khusus UMK Kabupaten Bekasi naik 16,04% dari Rp2.447.445 menjadi Rp2.840.000, sedangkan UMK Kota Bekasi naik 20,97% dari Rp2.441.954 menjadi Rp2.954.031.
Menurut Sutomo, kalangan pengusaha di Kabupaten Bekasi tengah menunggu dikeluarkannya peraturan pemerintah pusat terkait besaran UMK. Dengan peraturan tersebut nantinya akan memberikan kepastian para pelaku usaha untuk memperhitungkan besaran biaya pada tahun depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel