Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian menyatakan program deregulasi sejumlah peraturan terkait dengan industri bertujuan untuk meringankan beban pelaku usaha.
Haris Munandar N., Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kementerian Perindustrian, mengatakan deregulasi yang dilakukan Kemenperin adalah menyederhanakan sejumlah aspek teknis guna memperlancar arus impor bahan baku.
Dalam sejumlah perubahan peraturan, Kemenperin mengganti pemeriksaan teknis di awal dengan melakukan post audit ketat untuk memperlancar aktivitas produksi industri dalam negeri. Jika dalam post audit importir menyalahgunakan ketentuan, maka izin impor akan dicabut.
“Untuk mempermudah impor, kami menggabungkan beberapa jenis dan tipe kaca ke dalam satu HS. Dengan demikian, proses impor kaca oleh produsen dalam negeri dapat berjalan dengan mudah dan memangkas beban impor,” tuturnya kepada Bisnis, Kamis (8/10/2015).
Dalam permen perubahan ini, lanjutnya, Kemenperin juga mewajibkan importir melaporkan secara tertulis realisasi impor setiap enam bulan bagi importir dari produsen kaca untuk bangunan – blok kaca luar negeri.
Selain itu, ketentuan SNI wajib juga tidak berlaku untuk kaca bangunan – blok kaca yang memiliki pos tarif sesuai yang telah ditetapkan jika digunakan untuk contoh uji dalam rangka SPPT-SNI, penelitian dan pengembangan, pameran, atau untuk diekspor kembali.
“Untuk penundaan SNI wajib, itu atas pertimbangan kesiapan industri nasional,” tuturnya.
Peraturan yang dimaksud adalah Permenperin No. 83/M-IND/PER/9/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/6/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kaca Untuk Bangunan - Blok Kaca Secara Wajib.
Sebelumnya, Asosiasi Produsen Gelas Kaca Indonesia menilai paket deregulasi Kementerian Perindustrian dengan mengeluarkan Permenperin No. 83/2015 perubahan atas Permenperin No. 54/2015 justru berdampak negatif terhadap industri blok kaca.
Henry T. Susanto, Ketua Asosiasi Produsen Gelas Kaca Indonesia, mengatakan penghapusan ayat pertimbangan teknis atas impor kaca untuk bangunan – blok kaca serta penundaan penerapan standar nasional Indonesia (SNI) wajib melemahkan industri nasional.