Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

India Bebaskan Pengenaan BMAD Float Glass Indonesia

Pasar ekspor India kembali tebuka bagi para eksportir produk kaca float glass Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA – Pasar ekspor  India kembali terbuka bagi para eksportir produk kaca float glasss Indonesia, setelah pemerintah negara tersebut menghentikan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) asal Indonesia.

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Karyanto Suprih mengatakan dengan diberhentikannya pengenaan BMAD untuk produk tersebut, hal tersebut menjadi angin segar untuk meningkatkan kinerja ekspor produk float glass Indonesia ke India.

“Pengecualian BMAD bagi Indonesia atas produk float  glass ini merupakan peluang guna meningkatkan kinerja ekspor Indonesia. Kemendag berharap semua produsen dan eksportir produk ini dapat memanfaatkan pangsa pasar ekspornya ke India,”kata Karyanto di Jakarta, Kamis (8/10/2015).

Penghentian pengenaan BMAD produk kaca tersebut untuk Indonesia diumumkan pemerintah India secara resmi pada 8 September 2015. Dalam keterangan resminya, dalam periode ketiga, Indonesia tidak dikenakan Bea Masuk Anti Dumping atas impor produk Float Glass dengan ketebalan 2mm – 12 mm (keduanya termasuk) kejelasan dari berbagai berwarna (selain kaca hijau) tetapi tidak termasuk kaca reflektif, kaca diproses yang dibuat untuk tujuan dekoratif, industri, atau otomotif.

Karyanto menyampaikan, dalam notifikasi resminya pemerintah India menetapkan bahwa perpanjangan pengenaan BMAD hanya ditujukan untuk produk Float Glass yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Sementara produk Float Glass yang berasal dari Indonesia terbukti memenuhi syarat untuk dikecualikan dari perpanjangan pengenaan BMAD.

Pemerintah Indonesia telah menyampaikan pembelaannya dalam periode ketiga pengenaan BMAD bahwa tindakan anti dumping yang dilakukan oleh India terhadap produk kaca tersebut selama lebih dari 10 tahun merupakan tindakan yang tidak adil.

Hal tersebut diperkuat dengan data dari keputusan pengenaan BMAD bagi tiga eksportir/produsen Indonesia pada 2003 – 2008, masing-masing sebesar US$71,16/ton, US$77,76/ton dan USD 81,21/ton. Waktu selama sepuluh tahun dianggap sudah cukup bagi industri float glass di India untuk kembali pulih dari kerugian yang didapatkan akibat adanya tindakan dumping.

Penyelidikan antidumping yang dilakukan oleh pemerintah India telah dimulai sejak 5 juli 2002. Adapun, penyelidikan sunset review pertama dilakukan pada 27 Desember 2007. Sedangkan periode kedua berlangsung selama 2009 – 2014, dengan masing-masing eksportir/produsen Indonesia tetap  dikenakan besaran tarif anti dumping yang sama.

Inisiasi second sunset review sendiri dikeluarkan pada 3 Januari 2014 untuk produk Float Glass dengan kode HS 7005.1000; 7005.2100; 7005.2900; dan 7005.3000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper