Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MENTERI PERDAGANGAN: Tidak Ada Lagi Aturan Yang Mempersulit

Menteri Perdagangan Thomas Lembong menginginkan tidak ada lagi peraturan birokrasi yang mempersulit dunia usaha dalam mengembangkan bisnisnya.
Mantan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel (kiri) berjabat tangan dengan Menteri Perdagangan Thomas Lembong (kanan) usai serah terima jabatan di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (12/8)./Antara
Mantan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel (kiri) berjabat tangan dengan Menteri Perdagangan Thomas Lembong (kanan) usai serah terima jabatan di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (12/8)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan Thomas Lembong menginginkan tidak ada lagi peraturan birokrasi yang mempersulit dunia usaha dalam mengembangkan bisnisnya.

"Tidak perlu ada birokrasi yang berbelit sehingga mempersulit dunia usaha," kata Thomas Lembong dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (9/10/2015).

Menurut dia, alur birokrasi yang kerap berbelit-belit mengakibatkan semakin melambatnya penyelesaian berbagai permasalahan yang dihadapi olhe pengusaha.

Untuk itu, Kementerian Perdagangan telah membahas dan siap mempercepat sekaligus memangkas hal tersebut.

"Sebetulnya ini bukan hal yang rahasia. Sudah banyak yang tahu perizinan usaha di Indonesia sulit," paparnya.

Pemerintah akan merombak 12.471 peraturan untuk mengharmonisasikan dan menyederhanakan birokrasi sehingga dapat mengakselerasi pembangunan dan menjadi insentif non-fiskal bagi dunia usaha dan investor.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Sofyan Djalil di Jakarta, Selasa (6/10), mengatakan selama 10 tahun terakhir, belasan ribu peraturan yang diterbitkan pemerintah pusat itu, tidak melaui rencana yang komprehensif dan terpadu antarsektor.

Akibatnya, banyak regulasi yang tumpang tindih dan hanya mengulang regulasi sebelumnya. Belum lagi, kontradiksi acapkali ditemukan karena terdapat sejumlah regulasi yang mengatur sektor yang sama, namun dengan mekanisme yang berbeda.

"Regulasi yang banyak ini telah menimbulkan biaya ekonomi yang sangat mahal," ujarnya dalam peluncuran Strategi Nasional Reformasi Regulasi.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, lanjut Sofyan, akan meminta Kementerian/Lembaga teknis untuk mengkaji kembali peraturan yang telah diterbitkan selama 10 tahun terakhir.

Hasil dari pengkajian masing-masing Kementerian/Lembaga itu itu akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo. Selanjutnya, dengan arahan Presiden, Bappenas akan memimpin deregulasi belasan ribu peraturan tersebut untuk jangka panjang.

"Yang 154 deregulasi peraturan di paket kebijakan yang dipimpin Menko Perekonomian baru sebagian kecil dari ribuan regulasi," ujarnya.

Setelah upaya deregulasi jangka panjang dimulai, Sofyan mengatakan, paling tidak setiap satu tahun, sebanyak 50 persen dari total peraturan pemerintah dapat disederhanakan.

Dari 12.471 peraturan pemerintah pusat, paling banyak adalah 8.331 peraturan tingkat menteri, 2446 Peraturan Pemerintah, 2258 Peraturan Presiden, 1550 Keputusan Presiden, 247 Instruksi Presiden, 48 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dan 916 Undang-undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper