Bisnis.com, BANDUNG - Gerakan Nelayan Nasional (Gernas) meminta pemerintah untuk menyediakan tempat budi daya rajungan bagi nelayan menyusul pemberlakuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 1/Permen-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
Ketua Gernas Ono Surono mengatakan adanya larangan untuk menangkap rajungan dengan ukuran tertentu, para nelayan di lapangan faktanya tetap menangkapnya.
Oleh karena itu, pemerintah harus segera menyediakan tempat budi daya rajungan yang belum memenuhi ketentuan, agar hasil tangkapan nelayan tidak dibuang lagi ke laut.
"Nelayan berpikir daripada dibuang lagi ke laut lebih baik dijual, nah ini diperlukan solusinya dengan penyediaan tempat pembiakan," ujarnya, Kamis (8/10/2015).
Dia mengaku sudah beberapa kali menggelar rapat bersama pemerintah agar secepatnya menyediakan kolam budi daya rajungan tangkapan yang belum memenuhi standar ukuran, sebagai kolam investasi bagi nelayan.
Menurutnya, kalangan eksportir pun saat ini enggan menyerap rajungan dari nelayan karena ukurannya tidak sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah. Mereka khawatir terhadap sanksi yang berlaku.
"Sekarang kolam budi daya rajungan kecil belum ada, dan kalau dijual ke pengepul harganya rendah karena hanya untuk konsumsi pasar lokal," ungkapnya.
Sementara itu, Presidium Serikat Nelayan Indonesia (SNI) Jawa Barat Budi Laksana mengatakan saat ini harga rajungan turun menjadi Rp25.000/kilogram dari Rp60.000/kilogram.
Penurunan harga tersebut akibat permintaan dari pengepul untuk pasokan ekspor juga berkurang. "Karena ini untuk ekspor, seharusnya harga rajungan semakin naik tidak makin turun seperti sekarang ini," ujarnya.
Kondisi tersebut juga memicu kerugian yang ditanggung nelayan karena harga rajungan tidak sebanding dengan biaya selama melaut.