Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Insentif Pajak Dorong Gairah Pasar Properti

Satu pengamat menilai, pemerintah perlu memberikan insentif pajak properti untuk memberikan dorongan positif terhadap sentimen pasar.
Pengerjaan proyek apartemen./Ilustrasi
Pengerjaan proyek apartemen./Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Satu pengamat menilai, pemerintah perlu memberikan insentif pajak properti untuk memberikan dorongan positif terhadap sentimen pasar.

Seperti diketahui, negara dapat memeroleh potensi pajak 40% dari satu transaksi properti. Rinciannya yaitu Pajak Penghasilan (PPh) 5%, Pajak Penjualan (PPN) 10%, Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM )20%, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai 5%.

Executive Director Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan,  paket deregulasi kebijakan ekonomi yang dirilis pemerintah menunjukan sebuah kejelasan bahwa negara mendukung kinerja industri nasional. Oleh karena itu, bila tidak segera diturunkan dalam peraturan yang tepat, momentum optimisme ini bisa menghilang begitu saja.

Dalam hal perpajakan, pemerintah dapat melakukan penyederhanaan bea dan juga besaran tarifnya. Sebagai contoh, instrumen pajak dalam pengembangan dan pembelian rumah murah bisa dilakukan pemangkasan.

Kemudian, pemerintah juga bisa memberikan klasifikasi tarif pajak progresif untuk menekan transaksi properti dengan motif investasi. Jadi, orang yang membeli tanah dan menjualnya sebelum satu tahun dapat dikenakan pajak lebih tinggi, dibandingkan pemilik pertama sebagai pemakai (end user).  

“Pajak progresif menjaga orang untuk tidak melakukan aksi spekulasi dan memperlebar peluang bagi yang belum punya rumah untuk membeli,” tuturnya pada Bisnis.com, Senin (5/10/2015)

Untuk menggairahkan pasar, lanjut Yustinus, cara lain yang dapat ditempuh ialah menaikkan batasan harga properti yang tidak kena pajak. Misalnya dengan menaikkan batasan harga rumah sederhana tapak yang bebas pajak pertambahan nilai (PPN).

Menurutnya, hubungan kebijakan perpajakan dengan pasar properti sangat elastis. Artinya, calon pembeli sangat sensitif dan memerhitungkan beban retribusi yang akan ditanggungnya.

Hal positifnya ialah pemerintah dapat mengatur agar instrumen pajak memberikan peluang bagi masyarakat segmen menengah ke bawah yang membutuhkan rumah sebagai tempat tinggal. Namun, bila pemerintah tidak sensitif regulasi pajak malah berpotensi mendistorsi atau merusak sentimen pasar secara menyeluruh.

Yustinus menilai, pemerintah harus melakukan riset yang tepat sehingga mampu meluncurkan batasan angka atau patokan beban dalam instrumen pajak.

“Beberapa kali kebijakan belum berdasarkan riset yang tepat, sehingga angka atau patokan beban masih kira-kira. Pajak harusnya diarahkan untuk memberikan insentif atau proteksi kepada yang benar-benar membutuhkan,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper