Bisnis.com, JAKARTA—Energy Watch, lembaga swadaya masyarakat, menyatakan rencana penghapusan Permen ESDM No. 19/2009 dalam program deregulasi akan menggenjot pertumbuhan pembangunan fasilitas distribusi serta menurunkan harga gas industri.
Mamit Setiawan, Director Executive Energy Watch, mengatakan Permen ESDM No. 19/2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa yang menerapkan skema distribusi open access berdampak pada lambatnya pembangunan jaringan distribusi serta munculnya praktik makelar gas.
“Sejak 2013 pertumbuhan pembangunan pipa distribusi sangat kecil, karena badan usaha niaga yang tidak memiliki jaringan distribusi enggan melakukan pembangunan. Akibatnya, distribusi gas untuk industri tetap sulit dan berdampak pada peningkatan harga,” ujarnya di Bandung, Sabtu (3/10/2015).
Menurutnya, melalui deregulasi permen tersebut, pemerintah dengan tegas harus menghapus pemberian kuota gas untuk badan usaha niaga yang tidak melakukan pembangunan serta tidak memiliki jaringan distribusi gas.
Saat ini, lanjutnya, dari 80 unit badan usaha niaga yang mendapatkan kuota gas dari pemerintah, hanya sekitar 16 perusahaan yang memiliki fasilitas distribusi. Padahal, perusahaan yang tidak memiliki fasilitas distribusi tetap mengambil keuntungan ketika menjual gas kepada konsumen.
Hal ini yang menyebabkan harga gas industri mengalami kenaikan harga tanpa dapat dikontrol oleh pemerintah. Padahal, sesuai dengan ketentuan, penetapan harga gas bumi harus berdasarkan kesepakatan produsen dan konsumen serta disetujui pemerintah.
Jika kuota gas untuk badan usaha niaga yang tidak memiliki serta membangun jaringan distribusi dihapus, secara jangka panjang pembangunan jaringan distribusi oleh badan usaha akan menurunkan harga gas kepada konsumen.
Selain itu, lanjutnya, untuk menurunkan harga gas industri, selain menghapus toll fee, pemerintah harus mengurangi jatah negara dengan besaran yang cukup signifikan dari saat ini mencapai 70% di setiap sumur gas.
“Perbandingan government take saat ini 70% : 30% dengan KKKS. Bukan berarti jatah negara diberikan kepada KKKS, tetapi pemerintah mengurangi besaran keuntungan atas penjualan gas kepada industri,” katanya.
Selain itu, untuk mendorong pertumbuhan industri nasional, pemerintah harus mengubah skala prioritas alokasi gas nasional. Karena, berdasarkan Permen ESDM No. 3/2010, industri umum ditetapkan sebagai prioritas terakhir setelah alokasi untuk lifting gas , industri pupuk dan penyediaan tenaga listrik.