Bisnis.com, BANDUNG—Lembaga swadaya masyarakat Energy Watch menilai pemerintah harus melakukan deregulasi hukum di sektor industri gas untuk menurunkan harga gas industri.
Mamit Setiawan, Director Executive Energy Watch, mengatakan tata niaga industri gas menjadi rumit setelah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 19/2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa dikeluarkan.
“Dampak dari Permen No. 19/2009 ini menjadikan tata niaga gas open access, banyak trader yang memiliki kedekatan dengan pejabat negara bermodal kertas tanpa memiliki jalur distribusi atau jaringan pipa mendapat kuota gas dari sumur,” ujarnya Jumat (2/10/2015).
Kibatnya, sejak 2013 pertumbuhan pembangunan pipa jaringan distribusi gas sangat kecil. Selain itu, para trader mengambil selisih keuntungan harga tanpa dapat dikontrol pemerintah dari produsen gas di sektor hulu kepada pengguna yakni industri.
Saat ini badan usaha niaga gas terdaftar di pemerintah mencapai 80 unit dan sebagian besar tidak memiliki jaringan distribusi. Oleh karena itu, pemerintah harus melakukan perbaikan hukum dengan deregulasi yang mengganggu ketahanan energi nasional.
Di samping itu, pemerintah harus mempercepat pembangunan infrastruktur terintegrasi antara penyediaan dan kebutuhan gas dengan mengoptimalkan kebutuhan dalam negeri.
Pemerintah dengan tegas juga harus menertibkan badan usaha niaga atau trader tanpa fasilitas dan perkembangan jaringan distribusi. Untuk menciptakan iklim usaha yang baik, penentuan harga gas untuk konsumen juga harus dilakukan secara transparan baik di hulu maupun hilir.