Bisnis.com, MANADO- Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Sulawesi Utara mencatat pencairan dana desa tahap I masih belum rampung, sehingga berpeluang memperlambat target penyaluran yang sudah ditetapkan.
Menurut Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Sulut Muhammad R. Mokoginta, lambatnya pencairan dana desa tahap satu berpotensi mengganjal pencairan dana desa tahap kedua.
“Jika kabupaten/kota tidak segera mempercepat penyerapannya, maka pencairan dana desa bisa terus mundur dari jadwal yang sudah ditetapkan,” katanya di Manado, Rabu (30/9/2015).
Padahal, dalam sosialisasinya, Kementerian Keuangan menetapkan tiga tahapan dalam penyaluran dana desa yakni April (Tahap I), Agustus (Tahap II), dan Oktober (Tahap III). Khusus untuk Sulut, pada tahap I, dari 12 kabupaten/kota penerima dana desa, semuanya telah disalurkan.
“Masih kurang satu kabupaten Minahasa Utara. Tingkat penyerapan masih sekitar 75%. Jika ini terus terjadi, dana desa yang belum terserap berpotensi masuk SILPA,” ucapnya.
Berdasarkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015, total dana desa secara nasional sebesar Rp20,7. Dengan jumlah tersebut, masing-masing desa akan menerima dan desa setidaknya senilai Rp254 juta.
Pada tahap I, Sulut telah menyalurkan dana desa berjumlah Rp161,018 miliar per Juni 2015. Sepanjang tahun ini, Provinsi Sulut mendapatkan alokasi dana desa Rp402,546 miliar yang akan disebar ke 1.514 desa di 12 kabupaten/kota.
Selain penyerapan yang masih lambat, dirinya mengemukakan penggunaan dana desa di tingkat aparatur desa juga masih rendah.
“Bahkan, ada beberapa daerah yang menggunakannya untuk tujuan yang tidak produktif. Sesuai aturan yang ada, pemanfaatan dana desa sekitar 70% untuk pembangunan dan sisanya untuk pemberdayaan,” tuturnya.
Di lain pihak, Pengamat Ekonomi Noldy Tuerah menilai lambatnya penyerapan dana desa dikarenakan ketidaksiapan aparat desa dan pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan.
Pasalnya, dengan beragamnya latar belakang pendidikan aparatur desa yang ada, pemerintah daerah seharusnya intensif melakukan sosialisasi dan edukasi yang intensif.
“Apalagi, penggunaan dana desa diharuskan melampirkan rencana kerja. Membuat rencana kerja itu tidak mudah di tengah kenyataan beragamnya latar pendidikan aparaturc desa saat ini,” ucapnya.
Dirinya juga menambahkan penyerapan dana desa merupakan kunci pertumbuhan ekonomi daerah seiring dengan pelambatan ekonomi nasional beberapa waktu belakangan ini.
“Multiplier effect-nya sangat tinggi terhadap pertumbuhan ekonomi pedesaan. Masalahnya, uangnya tersedia, justru karena kapabilitas aparatur pemerintahannya kurang makanya tidak jalan,” jelasnya.