Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hibah Kapal Buat Nelayan Akan Sulit Cair?

Pemerintah daerah meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan membuat formulasi penyaluran anggaran bagi nelayan seiring adanya regulasi yang mengatur penerima hibah harus berbadan hukum.nn
Perahu nelayan tradisional melintas di sekitar Belawan International Container Terminal (BICT), Sumatra Utara, Kamis (26/3/2015)./Antara-Irsan Mulyadi
Perahu nelayan tradisional melintas di sekitar Belawan International Container Terminal (BICT), Sumatra Utara, Kamis (26/3/2015)./Antara-Irsan Mulyadi

Bisnis.com, BOGOR- Pemerintah daerah meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan membuat formulasi penyaluran anggaran bagi nelayan seiring adanya regulasi yang mengatur penerima hibah harus berbadan hukum.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Selatan Sri Dewi Titi Sari mengatakan anggaran untuk nelayan berupa bantuan kapal dan peralatan lain dinilai akan sulit terlaksana mengingat masih banyak nelayan yang belum berbadan hukum.

"Anggaran akan sulit cair pada nelayan apabila harus berbadan hukum. Artinya bantuan itu akan turun apabila nelayan berkelompok. Ini agak sulit dilakukan," ujarnya saat mengikuti rapat teknis bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan di Bogor, Senin (29/9/2015).

Kementerian Dalam Negeri sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 900/4627/SJ tentang Penajaman Ketentuan Pasal 298 ayat (5) Undang-Undang No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Ketentuan itu salah satunya mengatur soal pemberian dana hibah harus berbadan hukum.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatra Barat Yosmeri mengatakan program kementerian pada 2016 harus jelas dan bisa menyasar ke masyarakat nelayan lebih luas.

Dia mengatakan selama ini program kementerian tidak pernah menyasar ke daerah dengan baik, demikian juga ke masyarakat yang benar-benar membutuhkan. "Cuma kan persoalannya itu, kalau nelayan harus menerima hibah akan terbentur dengan aturan berbadan hukum," katanya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Sjarief Widjaja menuturkan pihaknya berjanji akan mendorong para nelayan memiliki badan hukum.

Pihaknya akan memberikan insentif dan pembuatan akta notaris gratis yang bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Menurutnya, pihaknya akan mencoba menjadikan nelayan di daerah menjadi nelayan kelas menengah agar bisa memiliki badan hukum.

"Jadi jangan ada paradigma orang miskin tidak bisa menerima hibah. Kami pasti mendampingi mereka karena kita dapat dukungan dari Kementerian Koperasi untuk membuat akta notaris 800 nelayan," ujarnya.

Dia menambahkan para penerima hibah itu nantinya akan dipantau dan diberikan pelatihan secara khusus untuk meningkatkan kapasitas produksi ikan. Adapun, kata dia, proses pemberian hibah berupa kapal dan alat nelayan lain untuk anggaran tahun depan dipastikan akan diterima pada Juni atau Juli.

"Yang jelas para nelayan ini nanti sudah ikut dulu koperasi agar tercatat sebagai nelayan berbadan hukum dengan minimal per kelompok 20 orang," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper