Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Tetapkan Program Prioritas Bagi Korban Lumpur Lapindo

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan empat program prioritas penanganan korban lumpur Lapindo.
Warga korban lumpur melakukan aksi teatrikal di atas tanggul penahan semburan lumpur Lapindo, di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (26/5)./Antara-Suryanto
Warga korban lumpur melakukan aksi teatrikal di atas tanggul penahan semburan lumpur Lapindo, di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (26/5)./Antara-Suryanto

Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan empat program prioritas  penanganan korban lumpur Lapindo. Selain membayar dana talangan ganti rugi, pemerintah juga sedang melakukan kajian terhadap pemanfaatan lumpur.

Menteri PUPR Basoeki Hadimoeljono mengungkapkan pihaknya berencana melakukan penataan kawasan di luar peta terdampak yang sudah dibebaskan. Selain itu, pemerintah juga memastikan kekuatan tanggul-tanggul setinggi lebih dari 18 meter, dan melakukan penelitian kondisi di bawah permukaan dengan para ahli geologi dan geofisika.

“Pemanfaatan lumpurnya selama ini hanya dibuang, sekarang kita pikirkan untuk dimanfaatkan secara massal. Kita ada lahan di sana dan mau minta diprogramkan. Kami juga  ingin meneliti kondisi permukaan yang sebenarnya seperti apa, yang mudah-mudahan [hasil penelitiannya]  akan kita dapatkan di 2016,” ujarnya

Adapun proses pencairan uang ganti rugi korban lumpur telah  dilakukan secara bertahap sejak 14 April lalu. Data terakhir per akhir Agustus lalu menyebutkan, pemerintah telah membayar 700 berkas senilai Rp150 miliar dari total 3.324 berkas yang harus dibayar.

Dana total  yang dialokasikan untuk ganti rugi tersebut sebesar Rp 781 miliar melalui DIPA Satuan Kerja Badan Pelaksana Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo. Mekanisme pencairan dana dilakukan melalui transfer ke rekening milik masyarakat di Peta Area dan  ditargetkan selesai akhir bulan ini.

Sebelumnya, pada Juli lalu pemerintah melalui  Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro  menandatangani perjanjian dengan Presiden Lapindo Brantas Inc. Tri Setia Sutisna dan Direktur Utama PT. Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam mengenai dana talangan dari pemerintah untuk ganti rugi korban lumpur lapindo.

Perjanjian tersebut menetapkan pemerintah akan memberikan dana talangan ganti rugi berupa pinjaman   senilai Rp781 miliar. Adapun jangka waktu pengembalian pinjaman dliakukan maksimal empat tahun sejak perjanian, dengan bunga sebesar 4,8% dari jumlah pinjaman. Dalam perjanjian tersebut, Lapindo Brantas Inc memberikan jaminan berupa aset tanah dan bangunan yang telah dibayar Lapindo senilai Rp 2,7 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Deandra Syarizka
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper