Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan empat program prioritas penanganan korban lumpur Lapindo. Selain membayar dana talangan ganti rugi, pemerintah juga sedang melakukan kajian terhadap pemanfaatan lumpur.
Menteri PUPR Basoeki Hadimoeljono mengungkapkan pihaknya berencana melakukan penataan kawasan di luar peta terdampak yang sudah dibebaskan. Selain itu, pemerintah juga memastikan kekuatan tanggul-tanggul setinggi lebih dari 18 meter, dan melakukan penelitian kondisi di bawah permukaan dengan para ahli geologi dan geofisika.
“Pemanfaatan lumpurnya selama ini hanya dibuang, sekarang kita pikirkan untuk dimanfaatkan secara massal. Kita ada lahan di sana dan mau minta diprogramkan. Kami juga ingin meneliti kondisi permukaan yang sebenarnya seperti apa, yang mudah-mudahan [hasil penelitiannya] akan kita dapatkan di 2016,” ujarnya
Adapun proses pencairan uang ganti rugi korban lumpur telah dilakukan secara bertahap sejak 14 April lalu. Data terakhir per akhir Agustus lalu menyebutkan, pemerintah telah membayar 700 berkas senilai Rp150 miliar dari total 3.324 berkas yang harus dibayar.
Dana total yang dialokasikan untuk ganti rugi tersebut sebesar Rp 781 miliar melalui DIPA Satuan Kerja Badan Pelaksana Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo. Mekanisme pencairan dana dilakukan melalui transfer ke rekening milik masyarakat di Peta Area dan ditargetkan selesai akhir bulan ini.
Sebelumnya, pada Juli lalu pemerintah melalui Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro menandatangani perjanjian dengan Presiden Lapindo Brantas Inc. Tri Setia Sutisna dan Direktur Utama PT. Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam mengenai dana talangan dari pemerintah untuk ganti rugi korban lumpur lapindo.
Perjanjian tersebut menetapkan pemerintah akan memberikan dana talangan ganti rugi berupa pinjaman senilai Rp781 miliar. Adapun jangka waktu pengembalian pinjaman dliakukan maksimal empat tahun sejak perjanian, dengan bunga sebesar 4,8% dari jumlah pinjaman. Dalam perjanjian tersebut, Lapindo Brantas Inc memberikan jaminan berupa aset tanah dan bangunan yang telah dibayar Lapindo senilai Rp 2,7 triliun.