Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INDUSTRI OBAT: UU Jaminan Produk Halal Sulit Diterapkan

Luthfi Mardiansyah, Ketua International Pharmaceutical Manufactures Group (IPMG), mengatakan penyertaan sertifikasi halal untuk produk obat dan biologi tidak hanya sulit dipenuhi oleh industri dalam negeri tetapi juga internasional.
Obat anti depresi/boldsky.com
Obat anti depresi/boldsky.com

Bisnis.com, JAKARTA - International Pharmaceutical Manufactures Group menyatakan pemerintah harus mempertimbangkan kembali penyertaan produk obat dan biologi dalam UU No. 33/2014 mengingat alternatif bahan baku halal pada kedua produk sangat terbatas.

Luthfi Mardiansyah, Ketua International Pharmaceutical Manufactures Group (IPMG), mengatakan penyertaan sertifikasi halal untuk produk obat dan biologi tidak hanya sulit dipenuhi oleh industri dalam negeri tetapi juga internasional.

“Industri obat dan biologi sulit memenuhi undang-undang yang akan berlaku pada 2019. Logikanya, saat ini ada 16.000 produk obat yang terdaftar di BPOM, jika satu produk merupakan campuran dari 30 bahan baku, maka berapa ratus ribu bahan yang harus diuji kehalalannya,” ujarnya Selasa (29/9/2015).

Selain itu, lanjutnya, 95% bahan baku industri farmasi Indonesia masih mengandalkan impor. Sementara proses dalam menemukan alternatif bahan baku melalui riset membutuhkan waktu belasan tahun hingga produk yang dikatakan haram menjadi halal.

Dia mencontohkan, teknologi dunia dalam pembuatan sejumlah vaksin untuk anak seperti penyakit difteri, pertusis, dan tetanus (DPT) masih bersinggungan dengan enzim hewan babi, walaupun pada produk hilirnya tidak ditemukan lagi unsur hewan tersebut di dalam vaksin.

Penggunaan enzim hewan babi oleh industri obat dan biologi dunia karena hingga saat ini belum ditemukan material lain yang mampu menggantikannya. Selain itu, mayoritas obat batuk menggunakan alkohol karena proses evaporasi obat dibutuhkan di dalam tubuh sebagai proses penyembuhan penyakit.

Menurutnya, peraturan BPOM telah mengatur terkait penggunaan unsur hewan babi dalam produk obat dan biologi. Setiap produk yang mengandung unsur hewan ini harus diberi label yang mendeklarasikan bahwa dalam proses produksi barang tersebut bersinggungan dengan unsur babi.

Saat ini, lanjutnya, sejumlah negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam yang memberlakukan sertifikasi halal pada barang konsumsi, memberikan pengecualian untuk produk kesehatan khususnya obat.

Roy Alexander Sparringa, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), mengatakan pihaknya mewajibkan produsen obat mencantumkan informasi asal bahan tertentu. Jika mengandung unsur babi wajib dicantumkan dalam produk obat dan makanan.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper