Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Demi Tarik Investor, PP Kawasan Industri Direvisi

Gunawan, Wakil Sekretaris Jenderal Himpunan Kawasan Industri (HKI), mengatakan revisi PP No. 24/2009 akan menambahkan sejumlah insentif fiskal seperti pemberian fasilitas libur pajak atau tax holiday, pembebasan PPN, PPh, dan PBB untuk kawasan di luar Pulau Jawa.
Ilustrasi kawasan industri/Jabarprov.go.id
Ilustrasi kawasan industri/Jabarprov.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Guna meningkatkan peran kawasan industri dalam menarik investasi baik domestik maupun asing, sejumlah pemangku kepentingan sepakat merevisi Peraturan Pemerintah No. 24/2009 tentang Kawasan Industri.

Gunawan, Wakil Sekretaris Jenderal Himpunan Kawasan Industri (HKI), mengatakan revisi PP No. 24/2009 akan menambahkan sejumlah insentif fiskal seperti pemberian fasilitas libur pajak atau tax holiday, pembebasan PPN, PPh, dan PBB untuk kawasan di luar Pulau Jawa.

“Ini sudah dibahas oleh seluruh stakeholder seperti Kemendagri, Kemenperin, Badan Pertanahan Nasional, HKI dan lainnya. Dalam draf yang dibahas, industri dalam kawasan juga akan dibebaskan dari undang-undang gangguan,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (28/9/2015).

Selain itu, lanjutnya, revisi PP No. 24 juga akan mempermudah industri di dalam kawasan dengan pengurusan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) cukup disahkan oleh pengembang kawasan, tidak ke pemerintah daerah.

Dengan demikian, program deregulasi yang ditempuh pemerintah diharapkan efektif menarik minat investasi baik domestik maupun asing terutama ke luar Pulau Jawa. Dalam revisi PP ini, pemerintah juga akan memberikan tax holiday kepada pengembang kawasan yang membangun di luar Jawa.

Pemberian tax holiday melalui regulasi di luar Peraturan Menteri Keuangan No. 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan bertujuan meningkatkan sinergi pemerintah dengan pengembang kawasan industri dalam menyiapkan kawasan industri yang lengkap dengan sejumlah fasilitas.

“Kami lihat revisi PP No. 24 sangat atraktif dalam menarik minat investor, baik industri maupun pengembang kawasan. Apalagi 14 kawasan industri yang telah ditetapkan di luar Pulau Jawa hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang  menggembirakan,” katanya.

Dalam draf revisi PP No. 24, lanjutnya, pemerintah juga berencana membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk pengembang kawasan industri atas lahan yang telah dikembangkan, namun belum dibeli oleh investor atau berpindah tangan kepada tenant.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper