Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah mengirimkan radiogram atau surat kilat kepada pemerintah daerah se-Indonesia menanggapi lambannya pelaksanaan program dana desa.
Dalam surat kilat tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengimbau pemerintah kabupaten/kota untuk mempercepat penyaluran dana desa tanpa dilakukan secara bertahap. Caranya, menyederhanakan petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis.
“Kabupaten/kota melaksanakan monitoring percepatan pencairan dana di desa dan melaksanakan programnya,”ungkapnya dalam pesan singkat kepada wartawan, Jumat (25/9/2015).
Selain itu, Mendagri menegaskan aparatur desa harus menolak perintah kepala daerah yang ingin memanfaatkan dana desa untuk digunakan sebagai bagian dari program janji kampanyenya dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Terakhir, dana desa yang sudah cair wajib direalisasikan sesuai petunjuk dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Pada prinsipnya, sambung Tjahjo, pemerintah membutuhkan penyerapan yang cepat dan pelaksanaan program dana desa oleh seluruh aparatur desa.
Mendagri mengklaim telah melatih agar aparatur desa dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik. Khususnya penjabaran dan pelaksanaan dana desa yang harus bergerak cepat di masyarakat.