Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Pengolahan dan Pemurnian Indonesia menyatakan pemberian rekomendasi ekspor mineral dengan sistem online akan memutus mata rantai jalur birokrasi yang selama ini dilakukan pengusaha.
“Jadi nanti tidak perlu surat-menyurat, semua di-cover oleh database. Semua menjadi lebih mudah karena sudah terdata dengan lengkap. Database milik Kemenperin akan terintegrasi dengan Kemendag, Kemenkeu dan BKPM,” ujar Jonatan Handojo, ketua asosiasi tersebut kepada Bisnis pada Kamis (24/9/2015).
Selama ini, lanjutnya, untuk memperoleh rekomendasi ekspor hasil pertambangan yang telah diolah atau dimurnikan, pengusaha harus mengurus rekomendasi secara manual kepada Kemenperin untuk diberikan kepada Kemendag.
Dengan integrasi database tersebut, lanjutnya, maka bagi perusahaan pengolahan atau pemurnian mineral berstatus izin usaha industri (IUI) yang telah terdata di Kemenperin secara otomatis dapat melakukan ekspor.
Dalam beberapa kasus, lanjutnya, perusahaan pengolahan atau pemurnian mineral berstatus IUI tidak dapat melakukan ekspor jika tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Sementara pengurusan izin harus melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Secara bertahap pemerintah melakukan perbaikan. Dengan demikian dapat memutus aksi sejumlah oknum dalam pemberian izin ekspor. Selain izin ekspor, pemerintah juga akan mempermudah izin memperkerjakan tenaga kerja asing terkait set up mesin smelter yang seluruhnya di impor,” katanya.
Menurutnya, pada bulan ini terdapat dua perusahaan smelter nikel yang mulai memproduksi nickel pig iron (NPI), yakni PT Bintang Timur Steel dan PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara. Dengan demikian, dari total 21 anggota asosiasi, 13 perusahaan telah berproduksi.
Untuk diketahui, Kementerian Perindustrian akan merevisi Permenperin No. 15/M-IND/PER/3/2014 dengan meringkas tata cara pemberian rekomendasi menjadi eksportir terdaftar produk pertambangan hasil pengolahan dan pemurnian dengan sistem online.