Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian menyatakan akan merevisi Permenperin No. 15/M-IND/PER/3/2014 dengan meringkas tata cara pemberian rekomendasi menjadi eksportir terdaftar produk pertambangan hasil pengolahan dan pemurnian dengan sistem online.
I Gusti Putu Suryawirawan, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin, mengatakan rekomendasi dari kemenperin diperlukan oleh Kementerian Perdagangan untuk menjamin persyaratan yang diminta regulasi terkait telah dipenuhi.
“Kami sedang melakukan kajian agar pedoman atau tata cara dalam memutuskan suatu persyaratan dipenuhi atau tidak dilakukan oleh mesin atau komputer, sehingga beberapa rekomendasi yang dikeluarkan secara manual dapat dikurangi atau dihapus,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (24/9/2015).
Permenperin No. 15/M-IND/PER/3/2014 tentang Pemberian Rekomendasi Eksportir Terdaftar Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Permunian ini berkaitan secara langsung dengan Permendag No. 04/M-DAG/PER/1/2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian.
Dengan demikian, lanjutnya, penyederhanaan tata cara mendapatkan rekomendasi ekspor dapat mempermudah aktivitas ekspor industri pertambangan. Dalam hal ini, lanjutnya, perusahaan yang telah tercatat di database Kemenperin tidak perlu mengurus rekomendasi ekspor secara manual.